MA Sanksi 2 Hakim dan 3 Staf PN Surabaya Buntut Kasus Ronald Tanur

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Riyanto mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan hukuman terhadap lima pihak yang terlibat dalam kasus vonis Gregorius Ronald Tanur yang mencederai rasa keadilan publik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Jan 2025, 18:41 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2025, 18:00 WIB
Gregorius Ronald Tannur terlihat bahagia usai divonis bebas PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gregorius Ronald Tannur terlihat bahagia usai divonis bebas PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Riyanto mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan hukuman terhadap lima pihak yang terlibat dalam kasus vonis Gregorius Ronald Tanur yang mencederai rasa keadilan publik.

Diketahui, dalam putusan tersebut Ronald Tanur divonis bebas dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29). 

Riyanto menjelaskan, ada lima orang terperiksa yang dilakukan klarifikasi oleh Badan Pengawas (Bawas) Pengawas MA. Mereka adalah dua hakim dan tiga staf di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

Hasilnya, masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman etik berbeda berdasarkan tindakan pelanggarannya.

"Hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua Mahkamah Agung, diperoleh hasil terhadap Para Terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P. KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita terhadap Para Terlapor," kata Riyanto saat jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Kamis (2/1/2025).

 

5 Orang yang Dihukum

Berikut data lima orang tersebut berserta status hukumnya:

  1. RS (inisial) mantan Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan pelanggaran disiplin berat, terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 tahun.
  2. DJMM (inisial) mantan Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan pelanggaran disiplin ringan, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
  3. RA (inisial), Staf Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
  4. Y (inisial), staf Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan.
  5. UA (inisial), Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan.

   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya