Liputan6.com, Jakarta Akun Instagram Lambe Turah telah lama menjadi pusat perhatian masyarakat sebagai salah satu akun gosip terbesar di Indonesia. Dengan jumlah pengikut yang mencapai 12 juta, Lambe Turah dikenal sebagai sumber utama informasi hiburan dan gosip selebritas.
Namun, di balik popularitasnya, akun ini telah menjadi objek sengketa kepemilikan selama hampir satu dekade antara Nanda Persada dan Argo Dinar Darmono.
Baca Juga
Pada 6 Januari 2025, Mahkamah Agung (MA) secara resmi memutuskan bahwa kepemilikan akun Lambe Turah adalah milik sah Argo Dinar Darmono. Dalam putusan bernomor 1214 K/Pdt.Sus-HKI/2024, MA menyatakan bahwa Argo adalah pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak menggunakan merek Lambe Turah beserta logonya.
Advertisement
"Putusan ini mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Penggugat dinyatakan sebagai pemilik tunggal merek Lambe Turah dan logo di Indonesia untuk membedakan hasil produksinya dari pihak lain," bunyi putusan Mahkamah Agung.
Membatalkan
Putusan tersebut juga membatalkan pendaftaran merek Lambe Turah yang sebelumnya terdaftar atas nama Nanda Persada. "Pendaftaran merek dan logo Lambe Turah dengan nomor IDM000678586 pada 6 Maret 2020 dinyatakan batal, termasuk seluruh akibat hukumnya," lanjut isi putusan.
Sengketa ini bermula ketika Nanda Persada, yang pernah menjadi bagian dari manajemen Lambe Turah pada 2017-2021, secara sepihak mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tanpa izin Argo sebagai pemilik asli. Menurut Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Argo, tindakan ini menunjukkan itikad tidak baik.
"Nanda Persada mendaftarkan merek dan logo Lambe Turah tanpa sepengetahuan klien kami, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari reputasi akun tersebut," ujar Petrus dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada 3 Mei 2024.
Advertisement
Gugatan
Merasa dirugikan, Argo mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 98/Pdt.Sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst itu akhirnya berujung pada putusan MA yang mengukuhkan Argo sebagai pemilik sah.
Putusan ini tidak hanya membatalkan pendaftaran merek atas nama Nanda Persada, tetapi juga memastikan bahwa hak merek dan logo Lambe Turah sepenuhnya kembali ke tangan Argo. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi publik dan mengakhiri sengketa panjang antara kedua pihak.
Milik Resmi
Saat ini, akun Lambe Turah telah resmi menjadi milik Argo Dinar Darmono, mengakhiri spekulasi terkait kepemilikannya. Dengan keputusan ini, diharapkan Lambe Turah dapat terus menjadi sumber informasi hiburan yang terpercaya dan tetap berada di bawah pengelolaan pihak yang sah.
Advertisement