Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh grup Sritex. Adapun PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex, yakni PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
"Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan Putusan Pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang," bunyi keterangan tertulis yang diterima Jumat (20/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Advertisement
Namun, pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan: tolak," ungkap bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Putusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.
Sampai dengan diterbitkannya Putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap ini, Grup Sritex juga masih belum mendapatkan kepastian terkait kelangsungan usahanya.
Meski sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah melalui pengajuan perdamaian, tetapi dengan ditolaknya kasasi ini, harapan untuk keluar dari ancaman pailit sudah tertutup.
Klarifikasi soal PHK Massal
Diberitakan sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman, atau Sritex, belakangan ini diterpa isu miring terkait kebangkrutan dan kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 2.500 karyawannya. Berita tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja.
Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya memberikan klarifikasi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Iwan menegaskan perusahaan tidak melakukan PHK massal seperti yang diberitakan. Menurutnya, Sritex hanya meliburkan karyawan sementara akibat kekurangan bahan baku yang menghambat proses produksi.
“Sritex tidak melakukan PHK. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan. Akibat kekurangan bahan baku," kata Iwan.
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Temui Pekerja Sritex di Sukoharjo, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK Massal
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kembali mengunjungi PT Sri Rejeki Isman, atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah pada Jumat 15 November 2024. Sebelumnya pada Senin 28 Oktober 2024, Immanuel Ebenezer Gerungan juga telah melakukan kunjungan ke Sritex. Kedua kunjungan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah.
Saat kunjungan di Oktober, Wamenaker memastikan bahwa Sritex tak akan pailit dan bakal diselamatkan pemerintah. Dalam kunjungan di November ini, Wamenaker menyatakan bahwa pemerintah akan selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan hak dan nasib para pekerja Sritex atau tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Saya tegaskan, kami akan selalu ada di garis depan untuk memperjuangkan nasib para pekerja Sritex," ucap Noel dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).
Banyaknya isu dan opini yang berkembang terkait PHK dan dirumahkannya 2.500 pekerja Sritex. Wamenaker Noel menyebut, bahwa pekerja Sritex tersebut tidak di-PHK tetapi dirumahkan karena perusahaan tidak berproduksi akibat kurangnya bahan baku.
Sedangkan PHK lanjut Wamenaker adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
"Jangan salah definisi ya soal itu, biar masyarakat paham mana PHK, dan mana yang dirumahkan," tegas Noel.
Noel mengatakan, jika nanti putusannya tetap ada PHK bagi pekerja Sritex, pihaknya memastikan seluruh proses PHK tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, serta menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Kami sangat memahami bahwa kabar mengenai PHK ini membawa dampak besar bagi para pekerja Sritex dan keluarganya. Oleh karena itu, kami pastikan agar hak-hak pekerja terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Wamenaker
Diputuskan Pailit hingga Ajukan Kasasi, Sritex Pastikan Operasional Berjalan Normal
Sebelumnya, manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) memastikan aktivitas operasional masih berjalan normal meski diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.
Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, Welly Salam menyampaikan Perseroan mengklarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) kalau berita yang saat ini beredar sehubungan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 (putusan pembatalan homologasi) adalah benar.
Perseroan menyatakan, PT Indo Bharat Rayon (IBR) adalah salah satu kreditor utang dagang Perseroan. Seluruh kreditor yang termasuk sebagai utang dagang tercantum dalam utang usaha dengan pihak ketiga.
"Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp 101,30 miliar kepada IBR, yang mana berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 30 Juni 2024, mencerminkan 0,38 persen dari total liabilitas Perseroan," tulis Welly.
Advertisement
Upaya Hukum yang Dilakukan
Welly menuturkan, IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban grup Sritex berdasarkan putusan homologasi sejak Juli 2023, yakni pembayaran secara cicilan bulan sejumlah USD 17.000, dan atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.
"Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif dan pada faktanya grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih dari pada ketentuan minimum yang ditentukan putusan homologasi," ujar Welly.
Welly juga menjelaskan mengenai upaya hukum yang akan dilakukan terhadap putusan pailit. Saat ini Perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (grup Sritex) telah menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor hukum Aji Wijaya&Co, yang akan mendampingi serta mewakili grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi.
"Saat ini Perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi dan Perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya,” ujar Welly.
Aktivitas Operasi Berjalan Normal
Di tengah upaya kasasi itu, Welly mengatakan, Perseroan masih tetap melaksanakan kegiatan usahanya.
"Saat ini, Perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi. Saat ini, Perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal,” ujar dia.
Selain itu, Perseroan akan terus beroperasi secara normal dan terus berupaya untuk meningkatkan produksi dengan melakukan pengikatan kerja sama dengan beberapa negara dan pihak-pihak lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan dan omzet Perseroan untuk dapat tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi.
Perseroan juga akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi. Selain itu, Perseroan juga berkomitmen tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI.
"Perseroan juga akan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia (BEI) sehubungan dengan pengaturan terkait perusahaan publik,” tulis Welly.
Advertisement