Pemerintah Tindak Tegas Pengusaha yang Naikkan Tarif Angkutan

Libur Natal dan Tahun Baru kerap dimanfaatkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman atau sekadar berlibur.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Des 2013, 14:50 WIB
Diterbitkan 25 Des 2013, 14:50 WIB
angkutan-130928b.jpg
Libur Natal dan Tahun Baru kerap dimanfaatkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman atau sekadar berlibur menggunakan moda transportasi umum.

Dalam hal ini, pemerintah berjanji akan menindak tegas apabila ada pengusaha jasa angkutan umum yang kedapatan menaikkan tarif melebihi ambang batas pada saat liburan ini.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Bambang Susantono memastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan umum dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru supaya masyarakat lebih nyaman menggunakan moda transportasi publik.

"Tarif normal. Memang ada masyarakat yang kaget karena kenaikan harga tiket, namun penyesuaian itu mepet di batas atas bukan melebihi," ujarnya saat ditemui di acara Open House Natal di rumah dinas Kepala BKPM, Jakarta, Rabu (25/12/2013).

Bambang meminta kepada seluruh masyarakat untuk mengadu ke Kementerian Perhubungan apabila ada pengusaha jasa angkutan umum yang menaikkan tarif melebihi batas atas.

"Laporkan saja ke kami, nanti akan kami tindak. Karena ambang batasnya 30%-40% dari tarif normal," ujarnya.

Di samping itu, dia mengaku, pihaknya telah menambah kapasitas tempat duduk dan flight cukup untuk memenuhi lonjakan penumpang baik transportasi darat, laut dan udara.

"Flat dan seat ditambah, beserta pendirian posko-posko di bandara, misalnya kesehatan dan lainnya. Karena lonjakan penumpang diperkirakan 10% untuk transportasi udara, dan kereta api sekitar 25%-26%," pungkas Bambang.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya