Dahlan Angkat Tangan Soal Proses Akusisi Perum PPD

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan menyerahkan proses pengambilalihan Perusahaan Pengangkutan Djakarta ke Kemenkeu.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Jan 2014, 13:42 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2014, 13:42 WIB
dahlan-tidak-mundur-140108c.jpg
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan menyerahkan proses pengambilalihan Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dahkan mengaku tidak mempedulikan perihal proses pengambilalihan Perum PPD oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta. Pasalnya hal tersebut bukan menjadi urusannya. "Terserah saja. Kok tanya saya," kata Dahlan, di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Menurut dia, akuisisi Perum PPD saat ini sudah menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Pemprov DKI diminta berkoordinasi dengan instansi tersebut.

"Prosedur yang lama bukan piutang piutang, tanpa persetujuan Menteri keuangan, bukan Menteri BUMN," tutur dia.

Hal itu, menurut Dahlan yang membuat dirinya saat ini sudah angkat tangan soal akuisisi Perum PPD oleh Pemrov DKI.

"Pemda DKI mengambil PPD, silahkan urus ke kementeri Keuangan jangan Menteri BUMN urus ke Kemenkeu," pungkas dia.

Diketahui proses pengambilalihan PPD  sudah berlangsung sejak tahun 2012 sejak Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Joko Widodo.

Dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemda DKI Jakarta dengan Kementerian BUMN ditetapkan bahwa opsi pengambilalihan adalah PPD diberikan kepada DKI dengan cara hibah.

Dalam opsi hibah tersebut, Pemda DKI tidak akan mengeluarkan dana sepeserpun. Dengan pengambilalihan tersebut maka PPD akan dijadikan BUMD yang mengelola secara terintegrasi seluruh transportasi makro di DKI Jakarta, seperti Metro Mini dan Kopaja. (Pew/Nrm)

Baca juga:

Dahlan Iskan Siap Berikan Perum PPD ke Jokowi Tanpa Syarat

Pemprov DKI Jakarta Belum Beri Kepastian 'Pencaplokan' Perum PPD

Menkeu Izinkan Jokowi Ambil Perum PPD, Asal...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya