Pemerintah akan Sinkronisasikan Aturan Perdagangan Elektronik

Perdagangan elektronik yang telah diatur dalam UU Perdagangan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Feb 2014, 19:01 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2014, 19:01 WIB
bayu-krisnamurthi-131204b.jpg
Undang-undang (UU) Perdagangan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI juga mengatur soal perdagangan elektronik atau e-commerce. Namun, selama ini perdagangan elektronik telah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krinamurthi mengatakan, dengan aturan yang ada dalam UU Perdagangan ini akan disesuaikan dengan aturan dalam UU ITE.

"Kami lihat nanti, karena dalam pelaksanaannya kombinasi kan, satu transaksi barangnya dan ITE yang ada UU sendirinya yang diatur Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi), kita harus cari sinkronisasinya," ujar Bayu, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Dia menjelaskan, dengan UU Perdagangan ini, baik konsumen maupun warga negara Indonesia yang menjalankan bisnis e-commerce akan mendapatkan kepastian hukum dan terlindungi kepentingannya.

Selain itu, UU ini menjadi akan memberikan arahan untuk bisa menjalankan bisnis tersebut secara baik sehingga ada pengawasan terhadap tindak penipuan dan bisa dipertanggung jawabkan.

"Dengan adanya e-commerce ini saya kira akan menyusun peraturan pelaksanaannya. Tapi yang jelas Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk mengelola perdagangan," lanjutnya.

Mengenai pengenaan pajak yang akan dikenakan pada transaksi perdagangan secara online ini, Bayu mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan mengenai hal tersebut dengan berpegangan pada peraturan pelaksanaannya.

"Kita lihat seberapa jauh, dan akan lihat dalam peraturan pelaksanaan. Kita lihat nanti, saya belum mau berspekulasi sampai sana. Kita lihat bentuk pengaturan," jelas Bayu.

Untuk transaksi pada online trading saham, Bayu juga mengatakan masih akan diatur dalam pembahasan lanjutan.

"Untuk Itu yang masih dalam pembahasan, apakah saham termasuk kerena saham sudah punya undang-undangnya sendiri. (Target) kita mau kebutlah, draftnya sudah ada kok," tandasnya. (Dny/Ahm)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya