Kalangan Pengembang mengeluhkan rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan menaikkan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dari 120%-240%. Kebijakan mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap tak sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI).
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy, mengakui penyesuaian harga NJOP tanah memang harus berlaku setiap tahun. "Tapi angkanya tidak harus setinggi itu," keluhnyadi Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Eddy menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikkan NJOP sesuai lokasi tanah tidak sinkron dengan aturan batas uang pinjaman pemilikan rumah yang dikeluarkan BI sebesar 30%-50% untuk rumah pertama, kedua dan ketiga.
"Ya kalau setinggi itu (NJOP) semangatnya kurang singkron. Sebab BI berpikir properti supaya tidak naik terlalu cepat dibikin LTV. Tapi pemda sebaliknya malah menaikkan NJOP tinggi. Kalau seperti itu kan kesannya properti lagi bagus," terangnya.
Padahal, Eddy bilang, pertumbuhan sektor properti pada tahun ini justru diperkirakan melambat di angka 10%. Prediksi lebih tinggi disampaikan pengamat yang memperkirakan pertumbuhan sektor properti hanya mencapai 7% pada 2014. "Ya harapannya naiknya jangan segitu lah. Dalam kondisi ini, naiknya pun harus bertahap," pungkas dia.
Sebelumnya, pemda DKI Jakarta berjanji akan memberlakukan kenaikan NJOP untuk tanah. Ahok mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk menyelaraskan harga tanah di pasaran. Pemprov DKI Jakarta mencatat harga jual tanah di ibukota tak pernah mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir.
Padahal fakta di lapangan menunjukkan harga tanah di pasaran telah melambung tinggi. Idealnya, harga NJOP tanah mendekati harga pasar.
Jika tidak, negara berpotensi dirugikan dan Pemprov DKI bisa dituduh korupsi karena membiarkan potensi pendapatan negara berkurang.
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy, mengakui penyesuaian harga NJOP tanah memang harus berlaku setiap tahun. "Tapi angkanya tidak harus setinggi itu," keluhnyadi Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Eddy menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikkan NJOP sesuai lokasi tanah tidak sinkron dengan aturan batas uang pinjaman pemilikan rumah yang dikeluarkan BI sebesar 30%-50% untuk rumah pertama, kedua dan ketiga.
"Ya kalau setinggi itu (NJOP) semangatnya kurang singkron. Sebab BI berpikir properti supaya tidak naik terlalu cepat dibikin LTV. Tapi pemda sebaliknya malah menaikkan NJOP tinggi. Kalau seperti itu kan kesannya properti lagi bagus," terangnya.
Padahal, Eddy bilang, pertumbuhan sektor properti pada tahun ini justru diperkirakan melambat di angka 10%. Prediksi lebih tinggi disampaikan pengamat yang memperkirakan pertumbuhan sektor properti hanya mencapai 7% pada 2014. "Ya harapannya naiknya jangan segitu lah. Dalam kondisi ini, naiknya pun harus bertahap," pungkas dia.
Sebelumnya, pemda DKI Jakarta berjanji akan memberlakukan kenaikan NJOP untuk tanah. Ahok mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk menyelaraskan harga tanah di pasaran. Pemprov DKI Jakarta mencatat harga jual tanah di ibukota tak pernah mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir.
Padahal fakta di lapangan menunjukkan harga tanah di pasaran telah melambung tinggi. Idealnya, harga NJOP tanah mendekati harga pasar.
Jika tidak, negara berpotensi dirugikan dan Pemprov DKI bisa dituduh korupsi karena membiarkan potensi pendapatan negara berkurang.
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com