Liputan6.com, Semarang - PSIS Semarang sudah menyiapkan skenario banding atas sanksi yang diberikan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terhadap 24 pemain mereka. Dikoordinir oleh PT Mahesa Jenar Semarang selaku pengelola PSIS, tim advokasi akan berusaha penuh menyelamatkan karier 24 pemain tersebut.
Saat ini tim advokasi itu sedang menyelesaikan memori banding. Menurut Khairul Anwar selaku ketua tim advokasi, pihaknya dibantu Sutrisno yang berlatar belakang dosen, Yakub Adi Krisanto (Ketua Komdis PSSI Jateng), R Agung Utoyo dan Lina Apriliani.
"Menindaklanjuti pernyataan banding pada 26 November, kami mempersiapkan memori banding untuk seluruh personel terhukum dalam satu payung. Saat ini tinggal tahap penyempurnaan, selambat-lambatnya, memori banding diserahkan ke Komdis PSSI pada Kamis (4/12/2014)," kata Yakub, Senin (1/12/2014).
Kerja tim advokasi berpatokan pada tiga target. Masing-masing adalah pembebasan personel dari hukuman, keringanan hukuman, dan berupaya agar semua personel tidak terkena sanksi. Menurutnya, ada beberapa hal yang dapat meringankan beberapa pemain dan staff dari hukuman Komdis.
Sementara itu, Sutrisno menyebutkan keputusan Komdis mengandung beberapa celah hukum yang dapat diungkapkan. Pertama, Komdis menyamakan kesalahan.
Semua orang yang berada dalam daftar susunan pemain (DSP) dihukum. Padahal seperti kitman, tim medis dan pemain cadangan tidak ikut andil dalam skenario 'sepak bola gajah' di laga kontra PSS Sleman akhir Oktober lalu.
"Intinya, kami keberatan terhadap sanksi yang diberikan kepada PSIS. Hal ini belum mencerminkan rasa keadilan. Kami akan berusaha semaksimal mungkin memberi penjelasan untuk memahami fakta sebenarnya. Ini mematikan, bukan membina sepak bola," tegas Sutrisno.
Baca Juga
Lanjut ke halaman berikutnya --->
Advertisement
Hukuman Komdis
Sebelumnya, Komdis yang dipimpin Hinca Panjaitan telah menetapkan 'tersangka' dari sepak bola gajah di laga PSIS kontra PSS. Selain skorsing seumur hidup, Komdis juga memberi denda pada para pelaku sebesar Rp 200 juta.
Manajer tim PSIS, Wahyu Winarto dan Sekretaris PSS, Eri Febryanto serta pelatih kepala dua tim, Herry Kiswanto (PSS) dan Eko Riyadi (PSIS) dilarang aktif dalam dunia sepak bola. Sementara asisten pelatih kedua tim, hanya dihukum 10 tahun larangan aktif dalam sepak bola dan denda masing-masing Rp 150 juta.
Pemain yang terlibat mulai dari kiper, pelaku gol bunuh diri, dan striker yang ikut menjaga gawang lawan diberi hukuman seumur hidup plus denda Rp 100 juta.
Komdis bahkan turut memberikan hukuman pada dua pemain asing PSIS yakni Ronald Fagundes dan Julio Alcorse yang dilarang bermain selama 5 tahun serta denda Rp 150 juta. Keduanya dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan terkesen menutup-nutupi skandal tersebut.
Â
Baca juga:
Sepasang Gol Menez Bawa Milan Bekap Udinese
Advertisement