Liputan6.com, Jakarta - Pengacara yang mengklaim mewakili tiga klub ISL yakni Semen Padang, Persija Jakarta, dan Persebaya Surabaya melaporkan anggota tim 9 Djoko Susilo ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2/2015).
Pengacara tiga klub ISL itu Zuchli Imran Putra melaporkan Djoko dengan gugatan pencemaran nama baik karena pernah mengungkapkan sepak bola Indonesia sebagai sarang mafia dan tempat pencucian uang. Â
Laporan tiga klub ISL 2015 yang diwakili Imran terdaftar di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/223/I/2015/Bareskim.
Laporan itu diterima dengan nomor tanda terima TBL/128/II/2015/Bareskrim. "Kami adukan Djoko dengan pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik," tegas Imran.
Lanjut ke halaman berikutnya -->
Advertisement
Siap Gugat Balik
Terpisah, Djoko mengungkapkan siap menggugat balik pihak yang melaporkannya jika benar terdapat mafia di sepak bola Indonesia.
"Silahkan, boleh saja melaporkan ke polisi. Tapi, saya akan beradu argumen dulu dengan PSSI soal mafia sepak bola," kata Djoko saat dihubungi wartawan.
"Kalau memang ada mafia, mereka akan saya gugat balik ke polisi," ia menambahkan.
Baca juga :
6 Pemain Benua Amerika yang Gagal Bersinar di MU
Aktris Porno Paruh Baya Buka Cerita Seks Bersama Olahragawan
Hadir di Oscar, Mantan Kekasih CR7 Pakai Baju Setengah Telanjang
Advertisement