Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi belum mencabut SK Pembekuan PSSI. Meski demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan SK tersebut sudah kehilangan kekuatannya karena putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Otomatis sebenarnya tercabut sendiri dengan putusan PTUN. Hanya tidak diberlakukan, tidak berlaku secara hukum," kata Kalla, di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut JK, dicabut atau tidak dicabut oleh Imam Nahrawi tidak berpengaruh pada PSSI. Secara hukum, SK tersebut sudah tak berarti karena ada produk hukum lebih tinggi. "Jadi secara hukum (SK) tidak berlaku, ditangguhkan," tegas Kalla.
Imam sebelum menilai pencabutan pembekuan harus dipertimbangkan secara matang agar PSSI dapat memperbaiki tata kelola internalnya yang selama ini terus menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua PSSI Erwin Dwi Budiawan ingin Komisi X DPR RI mendesak Imam Nahrawi untuk mencabut SK Menpora tentang sanksi administratif kegiatan keolahrgaan PSSI serta meninjau ulang peran BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia). Keberadaan BOPI dinilai Erwin lebih banyak merugikan klub ISL.
Baca Juga:
Ini Modus Korupsi Para Pejabat Tinggi FIFA
Juara Wilayah Barat, Warriors Tantang Cavaliers di Final NBA
Rodgers Terdepak, Klopp Merapat ke Liverpool?
Kalla: Ada Putusan PTUN, Pembekuan PSSI Tak Berlaku Lagi
Secara hukum, SK Pembekuan PSSI sudah tak berarti karena ada produk hukum lebih tinggi.
Diperbarui 28 Mei 2015, 14:06 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 14:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pemutihan Pajak, Ini Alasannya
Ada Diskon Tarif Tol 20% di Trans Jawa dan Trans Sumatera, Catat Waktunya!
UAH Kisahkan Anak yang Merasa sudah Membalas Jasa Orangtua karena Merawat Ayahnya yang Sakit, Jawabannya Bikin Terisak
Didukung Trump, Saham Newsmax Meroket 2.200%
On Fire Cari Cuan, Simak Tips Kembali ke kantor dengan Penuh Energi Usai Libur Lebaran
Wanita di China Ini Tawarkan Jasa Jadi Pengantin Palsu, Bantu Klien yang Sering Ditanya Kapan Nikah
Gempa Hari Ini Rabu 2 April 2025 di Cuti Bersama Lebaran: Tiga Kali Getarkan Indonesia
Mengenal Lomban Kupatan, Cara Unik Warga Pesisir Pantura Jawa Rayakan Puncak Idulfitri pada 7 Syawal
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki Gas di Tol Japek, Diduga Slip Ban
Hasil Final 2 Liga Voli Korea: Megawati Hangestri Top Skor, Red Sparks Kena Comeback Pink Spiders
Ancol Targetkan 660 Ribu Pengunjung Selama Libur Lebaran 2025
Daya Beli Lemah, Buruh Minta Sembako Murah hingga Modal Kerja