Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi belum mencabut SK Pembekuan PSSI. Meski demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan SK tersebut sudah kehilangan kekuatannya karena putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Otomatis sebenarnya tercabut sendiri dengan putusan PTUN. Hanya tidak diberlakukan, tidak berlaku secara hukum," kata Kalla, di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut JK, dicabut atau tidak dicabut oleh Imam Nahrawi tidak berpengaruh pada PSSI. Secara hukum, SK tersebut sudah tak berarti karena ada produk hukum lebih tinggi. "Jadi secara hukum (SK) tidak berlaku, ditangguhkan," tegas Kalla.
Imam sebelum menilai pencabutan pembekuan harus dipertimbangkan secara matang agar PSSI dapat memperbaiki tata kelola internalnya yang selama ini terus menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua PSSI Erwin Dwi Budiawan ingin Komisi X DPR RI mendesak Imam Nahrawi untuk mencabut SK Menpora tentang sanksi administratif kegiatan keolahrgaan PSSI serta meninjau ulang peran BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia). Keberadaan BOPI dinilai Erwin lebih banyak merugikan klub ISL.
Baca Juga:
Ini Modus Korupsi Para Pejabat Tinggi FIFA
Juara Wilayah Barat, Warriors Tantang Cavaliers di Final NBA
Rodgers Terdepak, Klopp Merapat ke Liverpool?
Kalla: Ada Putusan PTUN, Pembekuan PSSI Tak Berlaku Lagi
Secara hukum, SK Pembekuan PSSI sudah tak berarti karena ada produk hukum lebih tinggi.
diperbarui 28 Mei 2015, 14:06 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 14:06 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
12 Juta Orang Sudah Naik Layanan KAI Group Selama Libur Nataru
Beredar Video WNI Asal Tanjung Pinang Mengaku Disekap di Kamboja, Begini Respons Kemlu RI
Fungsi Hormon Oksitosin: Peran Penting dalam Tubuh Manusia
Selain Berenang, 5 Olahraga Ini Bisa Bantu Kamu Meningkatkan Tinggi Badan
Cepol Betawi, Gaya Rambut Tradisional Betawi yang Tak Lekang Waktu
Pukulan Ganda untuk Arsenal, Cedera Bukayo Saka dan Saga Nico Williams
KPK Jelaskan Status Hukum Yasonna Usai Dicekal ke Luar Negeri
Nikah Gratis di Yogyakarta, Disediakan Mahar sampai Dicarikan Pasangan
Teuku Wisnu Perkenalkan The Green Dome Sebagai Landmark Baru Malang Raya Tandai Satu Dekade Bisnis Oleh-Oleh
Fungsi Asam Folat untuk Ibu Hamil: Manfaat dan Cara Mencukupinya
Michael Saylor Bagikan Daftar 60 Pemegang Bitcoin Terbanyak di Dunia
Khawatir Pengusaha Bangkrut dan Warga Tak Sejahtera, MUI Minta Tunda PPN 12%