Kalla: Ada Putusan PTUN, Pembekuan PSSI Tak Berlaku Lagi

Secara hukum, SK Pembekuan PSSI sudah tak berarti karena ada produk hukum lebih tinggi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Mei 2015, 14:06 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2015, 14:06 WIB
Jusuf Kalla atau JK
Jusuf Kalla atau JK. (Liputan6.com/Andrian M Tunay).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi belum mencabut SK Pembekuan PSSI. Meski demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan SK tersebut sudah kehilangan kekuatannya karena putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"‎Otomatis sebenarnya tercabut sendiri dengan putusan PTUN. Hanya tidak diberlakukan, tidak berlaku secara hukum," kata Kalla, di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Menurut JK, dicabut atau tidak dicabut oleh Imam Nahrawi tidak berpengaruh pada PSSI. Secara hukum, SK tersebut sudah tak berarti karena ada produk hukum lebih tinggi. "Jadi secara hukum (SK) tidak berlaku, ditangguhkan," tegas Kalla.

Imam sebelum menilai pencabutan pembekuan harus dipertimbangkan secara matang agar PSSI dapat memperbaiki tata kelola internalnya yang selama ini terus menjadi sorotan publik.

‎Wakil Ketua PSSI Erwin Dwi Budiawan ingin Komisi X DPR RI mendesak Imam Nahrawi untuk mencabut SK Menpora tentang sanksi administratif kegiatan keolahrgaan PSSI serta meninjau ulang peran BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia). Keberadaan BOPI dinilai Erwin lebih banyak merugikan klub ISL.


Baca Juga:
Ini Modus Korupsi Para Pejabat Tinggi FIFA
Juara Wilayah Barat, Warriors Tantang Cavaliers di Final NBA
Rodgers Terdepak, Klopp Merapat ke Liverpool?

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya