Liputan6.com, Surabaya- Keributan yang ada di media sosial, soal pemasangan plakat di area Mes Persebaya dan Lapangan Karaggayam mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.Â
Baca Juga
Advertisement
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya, Afghani Wardhana, menjelaskan perihal pemasangan plakat yang bertuliskan "Tanah aset pemerintah kota Surabaya dilarang memanfaatkan atau mendirikan bangunan di atasnya tanpa ijin, jika melanggar akan dikenai denda pidana."
Menurut pria kelahiran Pacitan, bahwa hal ini biasa dan tidak berlebihan, seperti halnya pemberitahuan ke masyarakat.
"Tidak usah dilebih-lebihkan dan dibumbui hal yang provokatif, kan itu hanya plang pengumuman dan untuk sosialisasi ke warga, khususnya warga Surabaya," ujarnya, Jum'at (14/7/2017) pagi.
Selain itu, Afghani juga menjelaskan, bahwa semua bisa dipakai jika ada pihak yang membutuhkan. Tidak ada larangan pemakaian.
"Silahkan jika ada yang membutuhkan, tetapi tetap harus pada jalurnya, kan semua aset Surabaya juga untuk kepentingan masyarakat juga," imbuhnya.
Afghani mengingatkan bahwa, pemakaian aset Pemkot bisa dipakai, dengan kata lain disewa, khususnya untuk aset Pemkot yang ada kaitannya dengan bidang olahraga bisa melalui Dispora Surabaya.
"Semua ada prosedurnya, jika ada penyewa kami persilakan, kan semua sudah ada peraturan tertulisnya," pungkasnya. (Dimas Angga P)
Saksikan video menarik berikut ini: