Jakarta - Otoritas Pajak Spanyol memutuskan Cristiano Ronaldo bersalah atas tuduhan penggelapan pajak. Sky Sports, Jumat (27/7/2018), mewartakan, sang pemain harus membayar denda hingga 17 juta euro atau sekitar Rp284,65 miliar, sebagai bentuk kompensasi hukuman.
Ronaldo dianggap menipu Otoritas Pajak Spanyol sebesar 14,8 juta euro (Rp 251,16 miliar) dari pendapatan image rights antara 2011 sampai 2014. Dia pun divonis kurungan 24 bulan atau dua tahun.
Baca Juga
Erick Thohir Beruntung Pemain Diaspora Yakin pada Proyek untuk Lolos ke Piala Dunia dan Olimpiade
3 Calon Pelatih Asal Belanda yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manchester City, Siapa Saja Mereka?
Wawancara Reuters kepada Erick Thohir: Timnas Indonesia perlu berada di 9 besar Asia untuk Lolos ke Piala Dunia 2026
Akan tetapi, Ronaldo mengajukan banding untuk menghindari hukuman tersebut. Otoritas Pajak Spanyol pun mengambulkan permintaan pemain 33 tahun itu, tetapi dengan syarat harus membayar denda sebesar 17 juta euro (Rp 284,65 miliar).
Advertisement
Denda itu dianggap sebagai kompensasi hukuman Ronaldo. Menurut Sky Sports, aturan di Spanyol memperbolehkan terpidana membayar sejumlah uang untuk mengganti hukuman penjara yang maksimalnya dua tahun.
Langkah yang ditempuh Cristiano Ronaldo sejatinya serupa dengan Lionel Messi. Bintang Barcelona itu membayar denda 252.000 euro (Rp 3,85 miliar) untuk menghindari kurungan 21 bulan penjara karena kasus pajak.
Sumber: Bola.com