Cristiano Ronaldo Kena Denda Rp251 Miliar

Cristiano Ronaldo wajib bayar denda karena bersalah atas kasus penggelapan pajak.

oleh Muhammad Ivan Rida diperbarui 27 Jul 2018, 19:53 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2018, 19:53 WIB
Cristiano Ronaldo
Otoritas Pajak Spanyol memvonis Cristiano Ronaldo bersalah atas tuduhan penggelapan pajak. (AFP PHOTO/YURI CORTEZ)

Jakarta - Otoritas Pajak Spanyol memutuskan Cristiano Ronaldo bersalah atas tuduhan penggelapan pajak. Sky Sports, Jumat (27/7/2018), mewartakan, sang pemain harus membayar denda hingga 17 juta euro atau sekitar Rp284,65 miliar, sebagai bentuk kompensasi hukuman.

Ronaldo dianggap menipu Otoritas Pajak Spanyol sebesar 14,8 juta euro (Rp 251,16 miliar) dari pendapatan image rights antara 2011 sampai 2014. Dia pun divonis kurungan 24 bulan atau dua tahun.

Akan tetapi, Ronaldo mengajukan banding untuk menghindari hukuman tersebut. Otoritas Pajak Spanyol pun mengambulkan permintaan pemain 33 tahun itu, tetapi dengan syarat harus membayar denda sebesar 17 juta euro (Rp 284,65 miliar).

Denda itu dianggap sebagai kompensasi hukuman Ronaldo. Menurut Sky Sports, aturan di Spanyol memperbolehkan terpidana membayar sejumlah uang untuk mengganti hukuman penjara yang maksimalnya dua tahun.

Langkah yang ditempuh Cristiano Ronaldo sejatinya serupa dengan Lionel Messi. Bintang Barcelona itu membayar denda 252.000 euro (Rp 3,85 miliar) untuk menghindari kurungan 21 bulan penjara karena kasus pajak.

Sumber: Bola.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya