Liputan6.com, Jakarta Cristiano Ronaldo mengaku bersalah melakukan penggelapan pajak. Pemain asal Portugal itu menerima vonis hakim hukuman 23 bulan penjara, namun bisa ditangguhkan.
VIDEO: Gelapkan Pajak, Ronaldo Dihukum Penjara 23 Bulan
Cristiano Ronaldo mengaku bersalah melakukan penggelapan pajak. Pemain asal Portugal itu menerima vonis hakim hukuman 23 bulan penjara, namun bisa ditangguhkan.
Diperbarui 24 Jan 2019, 08:30 WIBDiterbitkan 24 Jan 2019, 08:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Bantu Penanganan Banjir di Jabodetabek
Pepaya Manis Menggoda, Apakah Aman untuk Menjaga Gula Darah?
Biji Selasih Terbuat dari Apa: Asal Usul, Manfaat, dan Cara Mengolahnya
Retouch Hair Transplant, Perbaikan Transplantasi Rambut yang Gagal
Potret Asri Welas Jalani Melukat, Happy Salma Ajarkan Budaya Bali
Lionel Messi Bidik Piala Dunia Antarklub 2025 Bersama Inter Miami
Setelah Taylor Swift, Singapura Dirumorkan Teken Kontrak Konser Eksklusif Lady Gaga di Asia Tenggara
Temuan KPPU: 8 Komoditas Pangan Dijual Diatas Harga HET Jelang Bulan Ramadan
Panduan Lengkap Bacaan Sholat Muhammadiyah, dari Niat Hingga Salam
LinkedIn: Tenaga Kerja Indonesia Belum Punya Keterampilan AI yang Mumpuni
Gaya Nikita Mirzani Pakai Baju Tahanan Bak 'Catwalk'
Tradisi Bacoho, Ritual Keramas Warga Gorontalo yang Dilakukan Awal Ramadan