VIDEO: Gelapkan Pajak, Ronaldo Dihukum Penjara 23 Bulan

Cristiano Ronaldo mengaku bersalah melakukan penggelapan pajak. Pemain asal Portugal itu menerima vonis hakim hukuman 23 bulan penjara, namun bisa ditangguhkan.

oleh Shintha.Anggundini diperbarui 24 Jan 2019, 08:30 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2019, 08:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Cristiano Ronaldo mengaku bersalah melakukan penggelapan pajak. Pemain asal Portugal itu menerima vonis hakim hukuman 23 bulan penjara, namun bisa ditangguhkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya