Liputan6.com, Jakarta Cristiano Ronaldo mengaku bersalah melakukan penggelapan pajak. Pemain asal Portugal itu menerima vonis hakim hukuman 23 bulan penjara, namun bisa ditangguhkan.
VIDEO: Gelapkan Pajak, Ronaldo Dihukum Penjara 23 Bulan
Cristiano Ronaldo mengaku bersalah melakukan penggelapan pajak. Pemain asal Portugal itu menerima vonis hakim hukuman 23 bulan penjara, namun bisa ditangguhkan.
diperbarui 24 Jan 2019, 08:30 WIBDiterbitkan 24 Jan 2019, 08:30 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tengok Cara Holding BUMN Danareksa Beri Kenyamanan ke Masyarakat selama Nataru
31 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Simak Rekayasa Lalinnya
Ini Cara Pakai ChatGPT di iPhone Tanpa Perlu Punya Akun OpenAI, Seperti Apa?
Tolak Pinangan Manchester United, Omar El Hilali: Saya Bukan Pemain Mata Duitan
Forum Taaruf Indonesia Gelar Nikah Massal Gratis di Yogyakarta, Cek Detailnya
Melatih Anak Mandiri di Toilet, Kunci Hindari Penyakit Infeksi dan Stres Keluarga
2,7 Juta Tiket Kereta Api Buat Libur Tahun Baru Sudah Ludes Terjual, Cek Kursi Tersisa
VIDEO: Jelang Wacana Deportasi Massal, New York City Kencangkan Ikat Pinggang
Sutradara Janjikan Squid Game 3 Lebih Baik dari Musim 2
Deretan Hoaks Terkait Makan Bergizi Gratis, Simak Daftarnya
Valuasi Saham Apple Dekati USD 4 Triliun Dampak Antusias Investor pada AI
Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ini Penjelasan KPK