Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang mengatakan pelayanan paspor masa kenormalan baru akan dimulai pada 15 Juni 2020. Hal ini berlaku di seluruh kantor Imigrasi.
"Permohonan yang akan dilayani permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, paspor karena rusak, paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data," kata Arvin lewat pesan tertulis, kepada Liputan6.com, Jumat (12/6/2020).
Menurut Arvin, para pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (apapo) yang terdapat di Playstore atau Appstore, dan akan dibuka pada tanggal 12 juni 2020.
Advertisement
"Untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke kantor imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan. Kuota pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal," imbuh Arvin.
Namun, lanjut Arvin, semua tergantung kondisi kantor Imigrasi. Jumlahnya bervariasi karena melihat juga kapasitas produksi kantor tersebut, seperti berapa petugas yang tersedia, besarnya ruang layanan dan ketersediaan perangkat.
"Misalnya, di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, kuata satu hari 300 akan dikurangi menjadi maksimal 150," kata Arvin.
Untuk biaya pembuatan paspor masih sama sebelum masa pandemi dan kenormalan baru, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman, sedangkan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Protokol Kesehatan
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Sengky mengatakan siap untuk melayani permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, paspor karena rusak, paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data.
"Semua akan berjalan pada Senin (15/6/2020). Kami akan menerapkan protokol kesehatan demi kesehatan pegawai. Pemohon wajib memakai masker wajah, hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh," ujar Sengky kepada Liputan6.com.
Sengky menambahkan, sementara untuk petugas Imigrasi mengenakan APD (alat pelindung diri), sarung tangan, seragam lengan panjang, face shield. "Aturan tersebut dibuat oleh pusat dan kami siap untuk menjalaninya," kata Sengky.
Mereka yang ingin membuat paspor baru wajib mempersiapkan sejumlah dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah, ijazah. "Paspor lama bagi mereka yang ingin memperpanjang paspor," lanjut Sengky.
(Komarudin)
Advertisement