Liputan6.com, Los Angeles - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles melakukan inovasi layanan publik pada periode new normal (normal baru). Masyarakat kini bisa mengurus paspor secara drive thru
Lokasi pembuatan adalah area parkir KJRI Los Angeles. Masyarakat diminta membuat appointment terlebih dahulu dengan pihak KJRI Los Angeles.
Advertisement
Baca Juga
Menurut rilis resmi KJRI Los Angeles, Minggu (7/6/2020), pemohon perpanjangan/pembuatan paspor baru, harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (http://kemlu.go.id/losangeles/id) dan mengirimkan ke KJRI Los Angeles (3457 Wilshire Boulevard, Los Angeles, California 90010).
Kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima KJRI Los Angeles menjadi dasar konfirmasi appointment untuk pengambilan foto biometrik dan sidik jari pemohon.
Pada hari/waktu yang sudah ditentukan, pemohon datang dengan juga membawa paspor asli, tanda pembayaran berupa Money Order atau Cashier Check, dan return envelope apabila pemohon menghendaki pengiriman kembali lewat pos.
KJRI Los Angeles menindaklanjuti perpanjangan/pembuatan paspor baru sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Mendapat Sambutan Positif
Pada hari pertama pelaksanaan layanan Passport Drive Thru, beberapa pemohon yang datang, diantaranya dari Nevada Selatan dan Colorado, menyampaikan apresiasi atas inisiatif layanan paspor di masa normal baru yang diterapkan KJRI Los Angeles.
Selain memberikan rasa aman dengan pemberlakuan protokol kesehatan (penggunaan face coverings, penyediaan desinfektan pembersih tangan dan posisi jarak fisik antar sesama pemohon), layanan Passport Drive Thru yang menerapkan janji temu (appointment) juga memberikan jaminan layanan diselesaikan pada waktu yang sudah ditentukan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Taat Protokol Kesehatan
Menyikapi situasi masa pandemi COVID-19, KJRI Los Angeles terus mengupayakan penerapan normal baru bagi pelayanan publik yang ramah pemohon (customer friendly).
Layanan Passport Drive Thru diarahkan menjadi solusi bagi masyarakat WNI untuk tetap dapat melakukan perpanjangan/pembuatan paspor baru.
Pada gilirannya, WNI tetap memiliki tanda pengenal yang sah dan diakui, sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat.
Keterangan lanjutan mengenai layanan Passport Drive Thru, dapat menghubungi KJRI Los Angeles melalui e-mail (immigration.la@kemlu.go.id) atau telepon di +1 213 383 5126.
Advertisement