Liputan6.com, Jakarta - PP PBSI buka suara terkait delapan pemain Indonesia yang dihukum oleh Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF). "Bisa dipastikan, delapan pemain yang dihukum BWF tersebut adalah bukan pemain penghuni Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur," kta Kepala Bidang Humas dan Media PP PBSI Broto Happy dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (8/1/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, BWF mengungkapkan delapan pebulu tangkis Indonesia terlibat dalam tindakan pengaturan skor atau tindakan ilegal lainnya. Mereka terbukti mengatur pertandingan dengan sengaja mengalah, memanipulasi hasil pertandingan, mengatur hasil pertandingan, serta bertaruh uang dengan berjudi.
Baca Juga
"Ketika mereka melakukan tindakan yang mencederai sportivitas pada 2015 hingga 2017, kedelapan pemain tersebut juga tidak berstatus sebagai pemain tim nasional penghuni Pelatnas Cipayung," ucap Broto.
Advertisement
Terkait hal ini, PBSI mengutuk perbuatan para atlet bulu tangkis tersebut. "PBSI mengutuk perbuatan tercela tersebut yang telah mencederai nilai-nilai luhur olahraga yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap atlet, seperti sportivitas, fair play, respek, jujur, dan adil," tegas Broto.
Â
Saksikan Video Bulu Tangkis di Bawah Ini
Whistleblower
Seperti diberitakan sebelumnya, BWF mengumumkan delapan pebulu tangkis Indonesia dijatuhi sanksi akibat kasus atau pengaturan skor. Mereka terkena sanksi beragam.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang whistleblower. Laporan tersebut memungkinkan Unit Integritas BWF untuk memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku terkait masalah tersebut.
"Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar Asia hingga 2019. Mereka melanggar peraturan integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau taruhan bulu tangkis," demikian pernyataan BWF.
Â
Advertisement
Sanksi
Kedelapan pebulu tangkis yang telah melakukan kegiatan tercela itu adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.
Mereka sempat diskors sementara pada Januari 2020 sampai keputusan akhir dapat dibuat melalui proses dengar pendapat.
Tiga di antara delapan pebulu tangkis itu kemudian diketahui telah mengkoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut. Ketiga orang ini dilarang terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup.
Sedangkan lima pebulu tangkis lainnya mendapat sanksi beragam. Ada yang diskors enam sampai 12 tahun dan denda antara 3.000 USD dan 12.000 USD.
Banding
Kedelapan pebulu tangkis Indonesia ini punya hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan.
Advertisement