Hasil Musorprov KONI DKI Digugat ke BAORI

Pengugat hasil Musorprov KONI DKI adalah Julizar Idris yang merupakan salah satu kandidat dalam pemilihan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Agu 2022, 21:26 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2022, 18:43 WIB
Julizar Idris Menggugat Hasil Musorprov KONI DKI Jakarta ke BAORI
Julizar Idris Menggugat Hasil Musorprov KONI DKI Jakarta ke BAORI

Liputan6.com, Jakarta- Hasil pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 yang diadakan pada Musyawarah Olah Raga Provinsi (Musorprov) ke-12 KONI DKI 12 Maret 2022 lalu resmi digugat ke Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI). Pengugat adalah Julizar Idris yang merupakan salah satu kandidat dalam pemilihan tersebut.

Termohonnya adalah Ketua terpilih Hidayat Humaid, pengurus KONI DKI Jakarta sebelumnya yang menjadi penyelenggara, Ketua KONI DKI Jakarta sebelumnya Laksma TNI Purn Djamhuron P Wibowo dan Aminullah Ketua Sidang Musorprov 2022.

Julizar Idris dalam pernyataannya menyatakan gugatan dilakukan karena ternyata dalam proses pemilihan tersebut agenda pemilihan ketua yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan. Agenda itu antara lain penyampaian visi dan misi calon ketua dan proses pemungutan suara untuk memilih calon ketua baru itu sendiri.

Menurut Julizar, hal ini mencederai semangat demokrasi dan jiwa sportivitas yang menjadi seharusnya menjadi dasar dari organisasi keolahragaan di Indonesia ini."Oleh karena itu, saya melakukan gugatan demi menegakkan kebenaran dan demokrasi," katanya.

Seperti diketahui, penetapan pemilihan ketua pada Musorprov tahun ini dilakukan hanya dengan menggunakan surat dukungan dari masing-masing cabang olahra (cabor) maupun badan fungsional di lingkungan KONI DKI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mediasi

Pelantikan KONI DKI Jakarta
Pelantikan KONI DKI Jakarta

"Pernyataan bahwa pemilihan ketua umum ini adalah lewat musyawarah untuk mencapai mufakat adalah sebuah penyesatan dan kebohongan publik. Karena itu, selain tidak adanya pemungutan suara sebagaimana yang diatur oleh AD/ART, proses musyawarah dan upaya mencapai permufakatan bersama itu sendiri tidak pernah ada sama sekali. Penetapan ketua ditentukan secara sepihak dan menyampingkan nilai-nilai demokrasi." tegasnya.

Saat ini, mediasi melalui BAORI sudah dilakukan namun tidak ditemui kata sepakat karenanya gugatan ini akan dilanjutkan ke persidangan yang akan dilakukan dalam beberapa minggu mendatang.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Klasemen

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya