Liputan6.com, Jakarta - Beredar pesan di aplikasi percakapan terkait pemotongan tunjangan bagi ASN di DKI Jakarta. Pesan ini banyak dibagikan sejak tengah pekan ini.
Dalam pesan tersebut berisi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk kepentingan warga DKI Jakarta. Berikut isi lengkap pesan berantai tersebut:
Baca Juga
"Draft pergub yg baru, yg katanya 25% akan dibayarkan di triwulan 2 dihapus, jd tunjangan hanya 35% saja yang 65% harus diikhlaskan karena untuk kepentingan warga DKI.
Advertisement
Tidak setuju atau mau demo dipersilakan, selesai demo dipersilakan kembali ke rumah masing-masing dan jangan pernah kembali ke kantor. sadis bgt ya."
Lalu benarkah ada pemotongan tunjangan bagi ASN DKI Jakarta?
Penelusuran fakta:
Cek Fakta Liputan6.com mencari fakta tersebut dengan menelusuri website resmi pemprov DKI yakni data.jakarta.go.id.
Di sana terdapat klarifikasi pada artikel berjudul "[HOAKS] - PEMOTONGAN SEBESAR 65% PADA TPP/TKD ASN PEMPROV. DKI JAKARTA."
Isinya sebagai berikut:
"Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jala Hoaks dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta (22/07/2020), dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui BKD Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan/ Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan masih mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN Pemprov DKI Jakarta sebesar 65 persen dari TPP/TKD, seperti yang beredar pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp. Sehingga, dapat dipastikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
“Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,” terangnya di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (22/7).
Chaidir juga mengimbau agar para ASN Pemprov DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu/ informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu/ informasi yang beredar di media sosial tersebut.
“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian,” pungkasnya.
KESIMPULAN: Informasi tentang akan dilakukannya pemotongan sebesar 65% pada TKD para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, adalah tidak benar. Faktanya, BKD Provinsi DKI Jakarta telah memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah TPP/TKD para ASN Pemprov DKI Jakarta dan masih mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020. Selengkapnya informasi mengenai TPP/ TKD akan segera disampaikan secara resmi oleh Pemprov DKI Jakarta melalui siaran pers."
Bantahan juga terdapat pada artikel Liputan6.com berjudul "BKD DKI Jakarta Pastikan ASN Tetap Menerima Tunjangan" yang tayang pada 22 Juli 2020.
Isinya sebagai berikut:
Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan, tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan / Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) Apatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020.
Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Chaidir menegaskan, tidak ada draf Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD, seperti informasi yang beredar.
"Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub Nomor 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud," kata Chaidir dalam keterangan tertulis, pada Rabu (22/7/2020).
"Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar," sambung Chaidir.
Chaidir mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu yang tidak benar.
Saat ini, kata dia, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu atau informasi yang beredar mengenai tunjangan ASN di media sosial tersebut.
"Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS," ucap dia.
Pemprov DKI, kata Chaidir bahkan akan membawa hoaks ini ke ranah hukum.
"Dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian," pungkasnya.
Selain itu cek fakta Liputan6.com juga menelusuri akun Instagram @jalahoaks yang dikelola resmi oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Di sana terdapat postingan yang membantah isi pesan berantai soal pemotongan tunjangan bagi ASN DKI di Whatsapp pekan ini.
Advertisement
Kesimpulan:
Pesan berantai yang menyebut bakal dipotongnya tunjangan ASN DKI Jakarta hingga 65 persen adalah tidak benar.
Hal ini sudah dibantah Pemprov DKI Jakarta melalui website dan akun resmi media sosialnya.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement