Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta LIputan6.com mendapati kabar uang baru pecahan Rp 75.000 tidak bisa dipakai untuk belanja.
Klaim uang baru pecahan Rp 75.000 tidak bisa dipakai belanja tersebut diunggah akun Facebook Rahmad Rivai, pada 18 Agustus 2020.
Akun tersebut mengunggah tangkapan layar cuitan akun Twitter @satriohendri, berikut cuitan tersebut:
Advertisement
"Kabarnya uang baru Rp.75ribu ini tidak bisa dibelanjakan, jadinya seperti souvenir HUT ke 75 gitu ya,
cerdas ini pemerintah, dari program ini akan terkumpul dana segar,
cash dari rakyat sebesar Rp.75ribu kali 75juta lembar,
sekitar Rp.5,6 Triliun.
Eh beneran gini gak? #Hensat"
Unggahan tersebut pun diberikan keterangan sebagai berikut:
"DUIT MONOPOLI".
Benarkah uang baru pecahan Rp 75.000 tidak bisa dipakai untuk belanja? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim uang baru pecahan Rp 75.000 tidak bisa dipakai untuk belanja menggunakan Google Search dengan kata kunci 'uang Rp 75.000 untuk pembayaran'.
Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Uang Baru Rupiah Pecahan Rp 75 Ribu Resmi Meluncur, Dicetak 75 Juta Lembar" yang dimuat situs liputan6.com, pada 17 Agustus 2020.
Dalam artikel situs liputan6.com, Gubernur BI Perry Warjiyo, menuturkan jika pengeluaran uang rupiah sebagai mata uang tidak hanya berperean sebagai alat pembayaran. "Tetapi lambang kedauatan masyarakat, sistem kemandirian bangsa Indonesia," jelas dia.
Setiap lembar uang Rupiah dikatakan mengandung identitas dan karakteristik bangsa Indonesia. "Kami telah mendistribusikan uang 75 tahun ini ke seluruh kantor-kantor," kata dia.
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Apakah Uang Rp 75 Ribu Bisa Dipakai untuk Belanja?" yang dimuat situs cnbcindonesia.com, pada 19 Agustus 2020.
Dalam artikel situs cnbcindonesia.com Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, uang yang dikeluarkan dengan jumlah terbatas ini yakni hanya 75 juta lembar bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, uang tersebut bisa digunakan sebagai alat transaksi saat masyarakat berbelanja.
"Kembali kami tegaskan bahwa UPK-75 tahun RI itu berlaku sebagai legal tender yang sah, alat pembayaran yang sah sehingga dapat dipakai seperti uang biasa, karena memang alat pembayaran yang sah," ujarnya.
Â
Advertisement
Kesimpulan
Klaim uang baru pecahan Rp 75.000 tidak bisa dipakai untuk belanja tidak benar.
Uang Pecahan Kemerdekaan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah, meski boleh dijadikan koleksi masyarakat karena uang nominal tersebut dicetak terbatas oleh Bank Indonesia yakni sebanyak 75 juta lembar.
Â
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement