Cek Fakta: Tidak Benar Uang Baru Pecahan Rp 75.000 Bukan Alat Tukar

Cek Fakta Liputan6.com mendapai klaim uang baru pecahan Rp 75.000 bukan alat tukar tetapi untuk dijual.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Agu 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2020, 11:00 WIB
Penelusuran Klaim Uang Baru Pecahan Rp 75.000 Bukan Alat Tukar
Cek Fakta Liputan6.com mendapai klaim uang baru pecahan Rp 75.000 bukan alat tukar tetapi untuk dijual.

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapai klaim uang baru pecahan Rp 75.000 bukan alat tukar tetapi untuk dijual.

Klaim uang baru pecahan Rp 75.000 bukan alat tukar tetapi untuk dijual tersebut diunggah akun Facebook Ghe Ghe Fung, pada 18 Agustus 2020.

Akun tersebut mengunggah keterangan sebagai berikut:

"LICIKNYA JOKOWI....

UANG YG BARU KLUAR DENGAN NILAI 75.000 ITU BUKAN ALAT TUKAR...

TAPI UNTUK DI JUAL...

KALAU KALIAN MAU...

KALIAN TUKARKAN KE BI ATAU BANK INDONESIA DENGAN MEMBAWA KTP...

SATU LEMBAR UANG SATU KTP...

TAK BOLEH LEBIH DARI SATU....

DAN NANTI KTP MU ITU AKAN DI AMBIL DATA DATANYA DAN DI GUNAKAN UNTUK MEMBUAT KTP TKA CHINA YG DIA IMPORNYA KE INDONESIA INI UNTUK DI GUNAKAN DI PILPRES 2024....

CALONNYA ADALAH AHOK DAN HARI TONE....

LALU KALIAN BAYAR 75.000 SENILAI YG TERTERA KERTAS UANG BARU ITU JUMLAHNYA...

LALU KALIAN JADIKAN KOLEKSI YG TAK BERNILAI DAN TAK BISA DI JADIKAN ALAT TUKAR UNTUK MEMBELI APAPUN...

UANG YG KALIAN BELI DARI BANK INDONESIA ITU YG MEMAKAI KTP KALIAN ITU UNTUK MEMBAYAR HUTANG NEGARA...

NAH INI TAKTIK LICIK JOKOWI UNTUK MEMERAS RAKYAT UNTUK MEMBAYAR HUTANG YG DI BUAT....

PEMERINTAH MEMBUAT HUTANG RAKYAT YG MEMBAYARNYA....

JANGAN PERNAH BELI UANG KERTAS BARU ITU...

KARENA UANG BARU ITU HANYA UNTUK KOLEKSI SEPERTI UANG MAINAN YG TAK ADA NILAINYA DAN TAK ADA GUNANYA SEBAGAI ALAT TUKAR TRANSAKSI PEMBAYARAN YG BERHARGA..."

 

Benarkah uang baru pecahan Rp 75.000 bukan alat tukar tetapi untuk dijual? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim uang baru pecahan Rp 75.000 bukan alat tukar tetapi untuk dijual menggunakan Google Search dengan kata kunci 'uang baru pecahan Rp 75.000 alat tukar'.

Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "5 Fakta Diluncurkannya Uang Baru Nominal Rp 75 Ribu dan Cara Mendapatkannya" yang dimuat situs liputan6.com, pada 18 Agustus 2020.

Artikel situs liputan6.com menyebutkan, uang yang dirilis untuk peringatan kemerdekaan 75 Tahun RI sempat dikabarkan hanya untuk uang koleksi saja. Namun setelah ditelusuri, uang tersebut juga bisa sebagai alat pembayaran. Ada 75 juta uang Rp 75 ribu yang dicetak BI dan Kemenkeu. Konfirmasi bisa untuk alat pembayaran ini membuktikan bahwa uang Rp 75 ribu bukan untuk koleksi semata.

Keterangan tertulis dari Bank Indonesia menyebutkan, Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI, pada hari ini (17/8/2020) di Jakarta.

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kesimpulan

Klaim uang baru pecahan Rp 75.000 bukan alat tukar tetapi untuk dijual tidak benar. Uang baru pecahan Rp75.000 merupakan alat pembayaran yang sah.

 

 

 

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya