Cek Fakta: Tidak Benar Undip Tetapkan Uang Pangkal Rp 87 Miliar

Beredar di media sosial kabar uang pangkal di Universitas Diponegoro (Undip) yang mencapai miliaran rupiah. Kabar itu ramai dibagikan sejak akhir pekan lalu.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 24 Agu 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 10:00 WIB
Cek Fakta Undip
Cek Fakta Undip

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial kabar uang pangkal di Universitas Diponegoro (Undip) yang mencapai miliaran rupiah. Kabar itu ramai dibagikan sejak akhir pekan lalu.

Salah satu yang mempostingnya adalah akun Agung Hendra. Dia mengunggahnya pada 22 Agustus 2020.

Dalam postingan tersebut terdapat tangkapan layar yang menyatakan uang pangkal untuk mahasiswa studi S1 Ilmu Hukum (Reg) adalah Rp 87.000.000.000.

Selain itu postingan tersebut juga disertai narasi:

"Busyet sistem pengendalian Internalnya gimana nih masak uang pangkal lulus di UNDIP salah ketiknya parah 87M bisa bangun city hotel tuhh"

Lalu benarkah uang pangkal di Undip mencapai Rp 87 miliar?

Penelusuran Fakta:

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri fakta dengan mengetik kata kunci "uang pangkal Undip 2020" di mesin pencarian Google.

Hasilnya ada artikel dari Liputan6.com berjudul "Respons Undip Soal Heboh Uang Pangkal Rp87 Miliar yang Trending di Twitter" yang tayang 23 Agustus 2020. Berikut isinya:

"Liputan6.com, Semarang - Pungutan uang pangkal atau uang sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Universitas Diponegoro (Undip) yang mencapai Rp87 miliar, menjadi buah bibir dan ramai diperbincangkan warganet.

Kehebohan itu bermula dari seorang calon mahasiswa yang lulus dalam penerimaan jalur mandiri dan menerima tagihan sumbangan pengembangan institusi sebesar Rp87 miliar. Besaran angka pungutan uang pangkal yang mencapai puluhan miliar rupiah itu tidak saja mengejutkan Undip namun juga mengejutkan alumninya.

Akun twitter @Tariijihy yang mengunggah tangkapan layar halaman pengumuman hasil seleksi dari program studi S1 Ilmu Hukum dengan keterangan tagihan uang pangkal sebesar Rp87 miliar itu pun mendapat berbagai tanggapan dari warganet. 

"Bukan main sih 87 M ??? Gilaaaaaassa," tulis @Tariijihy dalam cuitannya yang diunggah Sabtu (22/8/2020). 

Ratna Apriyanti melalui akun twitternya @ratna_2204, menanggapai cuitan @Tariijihy. Dia kaget padahal tagihan untuk program magister saja tidak sebesar itu. 

"Waahh...gak mungkinlah segitu...saya kan lulusan S2 Magister Kenotariatan," tulisnya.

Namun twit soal uang pangkal atau SPI Undip Rp87 miliar yang diunggah @Tariijihy yang masih bisa dibaca pukul 18.27 WIB, sudah tidak tampak sekitar 30 menit kemudian.

Atas unggahan yang sempat viral itu, Plt Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis UNDIP, Dwi Cahyo Utomo, menegaskan trending topik lulus jalur ujian mandiri (UM) S1 harus membayar uang pangkal Rp87 miliar, adalah hoaks.

"Tidak benar," tegasnya dalam rilis yang disebar Kasubag Humas Universitas Diponegoro (Undip), Utami Setyowati , melalui pesan singkat WhatsApp.

Dwi Cahyo menjelaskan, Undip tidak mengenal istilah uang pangkal. Terdapat tiga jalur ujian mandiri S1 meliputi reguler, jalur kemitraan dan golongan tidak mampu atau pemegang KIP.

“Seleksi UM S1 tahun 2020 ini, yang diumumkan pada Jumat (21/8/2020) pukul 21.00 WIB, ada yang berbeda dari tahun sebelumnya yakni UNDIP menerima calon mahasiswa jalur UM S1 dari keluarga kurang mampu atau pemegang KIP,” ungkapnya.

Biaya pendidikan dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) berpedoman pada ketentuan Permendikbud nomor 25 tahun 2020.

“Format kartu bukti kelulusan yang ada di twiter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh UNDIP. Sehingga berita uang pangkal Rp 87miliar untuk jalur kemitraan kami tegaskan tidak benar,” tegasnya.

Utami menjelaskan, karena merugikan, UNDIP akan membawanya ke ranah hukum.

“Langkah proses hukum diambil apabila kita sudah ada bukti pemilik akun twiter yang memposting informasi yang tidak benar,” tambahnya.

Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 149/UN7.P/HK/2020 tentang penetapan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) Program Sarjana atau Diploma Universitas Diponegoro tahun 2020 sumbangan terendah mencapai Rp 7,5 juta dan tertinggi mencapai Rp 250 juta.

1. Hukum Rp40.000.000-Rp45.000.000

2. Ekonomi Rp 10.000.000- Rp 40.000.000

3. Teknik Rp 30.000.000- Rp 45.000.000

4. Kedokteran Rp 200.000.000- Rp 250.000.000

5. Keperawatan Rp 30.000.000 40.000.000

6. Gizi Rp 35.000.000- Rp 50.000.000

7. Kedokteran Gigi Rp 100.000.000- Rp 150.000.000

8. Farmasi Rp 40.000.000- Rp 50.000.000

9. Peternakan dan Pertanian Rp 15.000.000 – Rp 30.000.000

10. Ilmu Budaya Rp 7.500.000- Rp 15.000.000

11. Sains dan Matematika Rp 25.000.000- Rp 45.000.000

12. Kesehatan Masyarakat Rp 20.000.000- Rp 30.000.000

13. Perikanan dan Ilmu Kelautan Rp 25.000.000- Rp 30.000.000

14. Psikologi Rp 30.000.000- Rp 40.000.000"

Ada juga artikel dari Kompas.com berjudul "Beredar Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Ini Penjelasan Undip" yang tayang 23 Agustus 2020. Berikut isinya:

"SEMARANG, KOMPAS.com - Universitas Diponegoro ( Undip) meluruskan informasi yang tidak benar terkait uang pangkal sebesar Rp 87 miliar. Sebelumnya, isu soal syarat uang pangkal sebesar Rp 87 miliar itu mencuat saat seseorang mengunggah informasi tersebut di Twitter. Pemilik akun tersebut mengaku sebagai calon mahasiswa yang lolos seleksi ujian mandiri (UM).

Unggahan tersebut menyebabkan informasi menjadi simpang siur dan tersebar luas hingga sempat menjadi trending topic di Twitter. Pelaksana tugas Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip Dwi Cahyo Utomo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Dwi menyebut, informasi terkait lulusan jalur UM S1 harus membayar uang pangkal Rp 87 miliar itu adalah hoaks. "Kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar. Informasi itu tidak benar," kata Dwi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/8/2020).

Dwi menjelaskan, Undip tidak mengenal istilah uang pangkal. Terdapat tiga jalur seleksi UM S1 di Undip, yakni jalur reguler, jalur kemitraan, dan jalur bagi golongan tidak mampu atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurut Dwi, biaya pendidikan dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Undip tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

"Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita perihal uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," kata Dwi.

Kepala Sub Bagian UPT Humas dan Media Undip Utami Setyowati menambahkan, pihak Undip merasa telah dirugikan dengan adanya informasi tidak benar tersebut. Untuk itu, pihaknya akan menempuh proses hukum setelah mengumpulkan bukti-bukti terkait postingan pemilik akun Twitter tersebut.

"Intinya kami meluruskan informasi yang tidak benar," kata Utami.

Adapun info resmi untuk program studi dan biaya pendidikan di UNDIP dapat diketahui dengan mengakses situs web um. undip.ac.id."

Kesimpulan:

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Postingan yang menyebut uang pangkal Undip mencapai Rp 87 miliar adalah tidak benar.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya