Liputan6.com, Jakarta - Pada hari Jumat (31/1/2025) aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.
Sistem ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan jalan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Baca Juga
Jika tanggal hari ini adalah tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas di area ganjil genap, dan sebaliknya.
Advertisement
Mengingat hari ini jelang akhir pekan, Jumat (31/1/2025) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang bebas melintas, genap dilarang.
Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih, berikut adalah beberapa tips untuk membantu Anda menavigasi aturan ganjil genap Jakarta dengan lebih baik:
1. Periksa Pelat Nomor:
- Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Jika tidak, pertimbangkan rute alternatif atau moda transportasi lain.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Manfaatkan aplikasi peta digital untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan mencari rute alternatif jika diperlukan.
3. Berangkat Lebih Awal:
- Hindari jam-jam sibuk dengan berangkat lebih awal dari biasanya untuk mengurangi kemungkinan terjebak macet.
4. Manfaatkan Transportasi Umum:
- Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL untuk menghindari aturan ganjil genap.
5. Carpooling:
- Ajak rekan kerja atau teman untuk berbagi kendaraan. Selain menghemat biaya, ini juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
6. Periksa Kondisi Kendaraan:
- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat, termasuk pengecekan bahan bakar, oli, dan kondisi ban.
7. Patuhi Rambu Lalu Lintas:
- Selalu patuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran berkendara.
Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan mengikuti tips berkendara ini, Anda dapat membantu mengurangi kemacetan di Jakarta dan menikmati perjalanan yang lebih lancar. Tetap waspada dan berkendara dengan aman!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement