Kominfo Menemukan 100 Konten Negatif Seputar Pilkada 2020

Sepanjang Oktober 2020 telah menemukan 100 konten negatif terkait Pilkada

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Okt 2020, 13:10 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat,  sepanjang Oktober 2020  telah menemukan 100 konten negatif terkait Pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020), temuan tersebut sebagian besar terkait kampanye negatif.

Pengendalian Konten Internet, Anthonius Malau mengatakan, Kominfo akan menindaklanjuti temuan tersebut, dengan melakukan pemblokiran 28 konten yang melanggar dari 100 konten negatif terkait Pilkada 2020 yang ditemukan sepanjang Oktober 2020. 

“Dari 100 temuan yang ada, Bawaslu mengonfirmasikan 28 konten melanggar dan akan segera dilakukan pemblokiran,” kata Anthonius, dikutip dari situs aptika.kominfo.go.id. 

Menindaklanjuti peningkatan jumlah hoaks, disinformasi, maupun ujaran kebencian terkait Pilkada 2020, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan ruang digital.

“Sebagai bentuk komitmen Kemkominfo telah menandatangani Nota Kesepakatan Aksi bersama dengan KPU selaku penyelenggara Pemilu dan Bawaslu selaku pengawas Pemilu. Nota Kesepakatan Aksi tersebut tentang pengawasan internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,” lanjut Anthonius.

Selain itu, Kemkominfo, KPU, dan Bawaslu juga membuat deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pilkada 2020 yang juga didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan beberapa platform media sosial seperti Bigo, Facebook, Google, Twitter, Line, Telegram dan Tiktok.

“Kerja sama ketiga institusi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pilkada yang bermartabat dan berkualitas menuju demokratisasi yang lebih baik,” tandasnya.

Kemkominfo melakukan crawling untuk menemukan konten-konten yang diduga melanggar aturan. Selanjutnya konten tersebut diteruskan pada KPU dan Bawaslu untuk memastikan telah terjadi pelanggaran.

“Jika mereka sudah menetapkan, kami akan meneruskan ke penyedia platform untuk pemblokiran. Dalam pengajuan pemblokiran tentu harus disertai alasan dan bukti yang kuat,” jelas Anthonius.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam  cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya