Selain Hoaks, Ukraina Hadapi Masalah Sertifikat Palsu Vaksin Covid-19

Saat ini, berbagai vaksin covid-19 sudah tersedia di Ukraina, tetapi upaya tersebut mendapat perlawanan kuat dari gerakan anti-vaksinasi.

oleh Adyaksa VidiLiputan6.com diperbarui 06 Nov 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoaks vaksin covid-19. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam beberapa bulan terakhir, Ukraina mengalami beberapa tingkat infeksi dan kematian tertinggi di dunia akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Hal ini tak lepas dari masalah Ukraina yakni menjadi salah satu tingkat vaksinasi terendah di Eropa dengan hanya sekitar 18 persen dari populasi yang divaksinasi lengkap.

Saat ini, berbagai vaksin Covid-19 sudah tersedia di Ukraina, tetapi upaya vaksinasi mendapat perlawanan kuat dari gerakan anti-vaksinasi. Para anti-vaksin juga secara aktif didorong hoaks dari Rusia.

Dilansir dari atlanticcouncil.org, Layanan Keamanan Ukraina baru-baru ini mengidentifikasi dan menutup lima ribu akun palsu terkait Rusia yang digunakan untuk menyebarkan teori anti-vaksin ke pengguna Facebook Ukraina.

Adanya hal ini membuat banyak orang berspekulasi bahwa disinformasi anti-vaksinasi sekarang menjadi bagian dari perang hibrida yang sedang berlangsung antara Moskow melawan Ukraina.

Ketika pemerintah Ukraina memperkenalkan langkah-langkah yang lebih ketat untuk memerangi penyebaran Covid-19 dan membatasi akses bagi yang belum divaksinasi, pasar gelap yang berkembang dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu telah muncul. Dokumen palsu vaksin ini dibanderol dengan harga rata-rata hanya 75 Dolar AS.

Pejabat Ukraina sekarang mengakui bahwa penyebaran dokumen Covid-19 palsu di negara dapat menyebabkan pembatasan perjalanan internasional yang diberlakukan pada semua warga negara Ukraina.

Dengan hal ini, parlemen Ukraina mendukung pembacaan pertama dari RUU baru pada 2 November yang akan memperkenalkan tanggung jawab pidana untuk produksi dan distribusi sertifikat vaksinasi palsu, dengan hukuman yang ditetapkan untuk memasukkan denda yang meningkat secara dramatis dan kemungkinan hukuman penjara.

RUU tersebut telah dikategorikan sebagai mendesak dan diperkirakan akan bergerak cepat ke pembacaan kedua dalam waktu dua minggu. Dalam RUU juga mengatur denda bagi yang menggunakan sertifikat vaksinasi palsu dari 35 dolar AS menjadi antara 650 dolar AS hingga 1300 dolar AS.

Kemudian, sanksi bagi dokter yang mengeluarkan sertifikat vaksin palsu kemungkinan mendapatkan hukuman penjara bersama dengan denda 1300-2600 dolar AS. Di bawah undang-undang baru yang diusulkan, hukuman terberat akan diberikan kepada mereka yang terlibat dalam pembuatan dan pemasaran sertifikat vaksinasi palsu, dengan denda 3200-6500 dolar AS dan hukuman hingga tiga tahun penjara.

Langkah-langkah keras ini dirancang untuk menargetkan pengusaha tidak etis yang berusaha mengeksploitasi pandemi dengan memproduksi ribuan sertifikat palsu.

(Penulis: Geiska Vatikan Isdy)

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya