Liputan6.com, Jakarta - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyiapkan ragam keperluan yang dibutuhkan. Mulai dari teknisnya hingga perlengkapan penyelenggaraan Pemilu 2024.Â
Perlengkapan penyelenggaraan Pemilu terdiri atas perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pengadaan perlengkapan Pemilu harus berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat, sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien.
Baca Juga
Dari PKPU tersebut dapat dilihat bahwa persiapan Pemilu sangat detail dan memperhatikan segala ketentuan perlengkapannya. Hal ini dilakukan untuk menunjang kenyamanan dan kelancaran Pemilu.
Advertisement
Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya
Adapun beberapa perlengkapan pemungutan suara yang harus ada dalam Pemilu yaitu; kotak suara; surat suara; tinta; bilik pemungutan suara; segel; alat untuk mencoblos pilihan; dan TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Kemudian, yang dimaksud perlengkapan lainnya terdiri dari sampul kertas, tanda pengenal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), petugas ketertiban, dan saksi; karet pengikat surat suara; lem/perekat; kantong plastik; pena bolpoin (ballpoint); gembok atau alat pengaman lainnya; spidol; formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya; stiker kotak suara; tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; alat bantu tunanetra; daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap; dan salinan daftar pemilih tetap.
Advertisement
Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu
Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Lalu untuk pendistribusian perlengkapan terbagi menjadi dua yaitu dalam negeri dan luar negeri. Untuk pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri, dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Sedangkan, Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).