Waspada Hoaks, Masyarakat Jepara Didorong Tingkatkan Literasi Digital

Tenaga Ahli DPRD Jepara Muniyadi dan Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berita hoaks yang beredar, terutama di media sosial dan grup WhatsApp.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 23 Jul 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi Cek Fakta
Ilustrasi hoaks

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat diminta mewaspadai keberadaan hoaks, terutama yang dapat menciptakan suasana tidak kondusif dan mengancam disintegrasi bangsa. Hal ini ditegaskan oleh Tenaga Ahli DPRD Jepara, Muniyadi, dalam Dialog Interaktif Tamansari Menyapa dengan tema "Waspadai Hoaks di Sekitar Kita", yang diselenggarakan di LPPL Radio Kartini, Senin (22/7/2024).

Muniyadi menyatakan bahwa selain dari konten-konten media sosial, banyak kiriman tautan berita di grup WhatsApp yang juga perlu diwaspadai.

"Sekarang ini informasi ada di tangan kita, sayangnya informasi yang kita terima itu banyak juga yang mengandung hoaks. Dan mirisnya, saat ini kurang lebih ada 800 ribu situs yang menyebarkan situs-situs hoaks," ujarnya dilansir laman Jatengprov.go.id.

Melihat beredarnya berita hoaks yang sangat cepat, Muniyadi menilai perlunya peningkatan literasi digital agar masyarakat bisa lebih paham dan selektif, serta tidak termakan berita hoaks.

Senada dengan Muniyadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, menyampaikan bahwa fenomena saat ini menunjukkan berita menyebar dengan sangat cepat. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat agar tidak terburu-buru dalam mengunggah dan membagikan setiap informasi yang ada.

"Kita harus selektif dalam memilih informasi, baik berupa narasi atau video. Ini menjadi satu kunci untuk membedakan bagaimana sebuah berita terkategorikan hoaks atau tidak, kita harus bertabayyun dan memvalidasi beritanya dulu," ujar Arif.

Arif juga menambahkan bahwa karena di tahun politik ada kecenderungan produksi berita hoaks meningkat di media sosial, dia meminta para warganet lebih berhati-hati.

Sebab, ancaman sanksi penyebar berita hoaks menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sangat berat, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya