Liputan6.com, Jakarta- Dalam era digital ini, informasi dapat dengan mudah tersebar luas melalui media sosial dan platform komunikasi lainnya. Sayangnya, tidak semua kabar yang beredar tersebut benar. Salah satu isu yang sering menjadi sasaran hoaks adalah tilang atau tindakan penilangan oleh pihak kepolisian.
Hoaks seputar tilang ini tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga dapat merusak citra institusi penegak hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengungkap kebenaran di balik berbagai hoaks tersebut dan memberikan informasi yang akurat.
Cek Fakta Liputan6.com pun telah mengungkap beragam hoaks seputar tilang, berikut daftarnya.
Advertisement
Bonus Rp10 Juta bagi Polisi yang Buktikan Suap Tilang
Kabar tentang adanya bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang berhasil membuktikan praktik suap saat menilang kendaraan bermotor beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 29 Juli 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi klaim bahwa polisi yang bisa membuktikan warga menyuap polisi saat ditilang akan mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga
"JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
Semoga manfaat," tulis salah satu akun Facebook.
Benarkah ada bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang membuktikan suap saat tilang? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam artikel berikut ini.....
Pesan Berantai Polri Minta Masyarakat Unduh Aplikasi Surat Tilang
Beredar melalui aplikasi percakapan pesan berantai mengklaim Polri meminta masyarakat mengunduh aplikasi untuk surat tilang. Pesan berantai ini beredar sejak awal pekan ini.
Dalam pesan berantai yang beredar terdapat narasi sebagai berikut:
"Selamat siang pak/ibu
Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya.
Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat."
Pesan berantai itu disertai link berformat APK yang bisa diunduh.
Lalu benarkah pesan berantai mengklaim Polri meminta masyarakat mengunduh aplikasi untuk surat tilang? Simak hasil penelusurannya di sini..
Advertisement
Daftar Biaya Tilang di Indonesia
Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi daftar biaya tilang di Indonesia. Pesan berantai ini muncul sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Ia mengunggahnya pada 12 Juni 2022.
Berikut isi postingannya:
"BIAYA tilang terbaru di indonesia
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk pakai Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk pengaman Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin:- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP.
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN/JEBAKAN. Dan Lebih baik minta di tilang, lalu nanti urus saja di pengadilan.
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut akan mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt/1 warga/pengemudi dan Penyuap akan dikenai hukuman 10 tahun penjara.
Polisi akan lebih memilih Rp 10 Juta dari pada suap kamu yang cuma Rp 50-100 ribu.Semoga informasi ini bermanfaat."
Lalu benarkah pesan berantai berisi daftar biaya tilang di Indonesia? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement