Cek Fakta: Hoaks Bonus Rp10 Juta bagi Polisi yang Buktikan Suap Tilang

Beredar kabar hoaks adanya bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang berhasil membuktikan praktik suap saat menilang kendaraan bermotor.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Agu 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2024, 13:00 WIB
Beredar kabar adanya bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang berhasil membuktikan praktik suap saat menilang kendaraan bermotor. (sumber: Facebook)
Beredar kabar adanya bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang berhasil membuktikan praktik suap saat menilang kendaraan bermotor. (sumber: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang adanya bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang berhasil membuktikan praktik suap saat menilang kendaraan bermotor beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 29 Juli 2024.

Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi klaim bahwa polisi yang bisa membuktikan warga menyuap polisi saat ditilang akan mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

"JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

Semoga manfaat," tulis salah satu akun Facebook.

Benarkah ada bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang membuktikan suap saat tilang? Berikut penelusurannya.

 

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang membuktikan suap saat tilang. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "polisi penyuap tilang hadiah 10 juta" di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Polisi yang buktikan adanya upaya penyuapan saat penilangan akan diberi hadiah, benarkah?" yang dimuat situs antaranews.com pada 2 Agustus 2024.

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kabar tentang anggota polisi mendapat bonus Rp 10 juta jika bisa membuktikan suap saat tilang ternyata tidak benar. Bahkan, kabar tersebut pernah viral pada 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf ketika itu telah memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa narasi tersebut adalah hoaks.

"Itu semuanya hoax," kata Yusuf kepada Antara.

Dikutip dari akun Twitter Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri, kabar yang menyebut bahwa bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang membuktikan suap saat tilang adalah hoaks.

<p>Gambar tangkapan layar unggahan dari akun Twitter @DivHumas_Polri.</p>

"Fakta sebenarnya, tidak ada hadiah bagi anggota Polri yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan," tulis akun Twitter @DivHumas_Polri pada 9 Januari 2020.

 

Referensi:

https://m.antaranews.com/amp/berita/4233675/polisi-yang-buktikan-adanya-upaya-penyuapan-saat-penilangan-akan-diberi-hadiah-benarkah

https://x.com/DivHumas_Polri/status/1215181967269842945/photo/1

 

Kesimpulan

Kabar tentang adanya bonus sebesar Rp 10 juta bagi anggota polisi yang berhasil membuktikan praktik suap saat menilang kendaraan bermotor ternyata tidak benar alias hoaks.

Faktanya, kabar tersebut merupakan konten hoaks yang berulang dan pernah viral pada 2020. Pihak Polri memastikan tidak ada hadiah bagi anggota Polri yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang.

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya