Daftar Hoaks Bantuan Dana untuk Pekerja Migran, dari Rp 150 Juta sampai Rp 1,5 Miliar

Cek Fakta Liputan6.com pun telah mengungkap beragam hoaks terkait bantuan untuk pekerja migran, apa saja ragamnya? Simak artikel berikut ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Nov 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2024, 20:00 WIB
Gambar tangkapan layar kabar tentang BP2MI menyalurkan bantuan Rp1,5 miliar bagi pekerja migran Indonesia. (sumber: Facebook)
Gambar tangkapan layar kabar tentang BP2MI menyalurkan bantuan Rp1,5 miliar bagi pekerja migran Indonesia. (sumber: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta- Hoaks bantuan untuk pekerja migran kerap muncul di media sosial, kabar bohong tersebut tentu dapat menimbulkan kerugian jika dipercaya sehingga kita harus menghindarinya.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah mengungkap beragam hoaks terkait bantuan untuk pekerja migran, dengan nominal uang mulai dari Rp 1,5 miliar hingga Rp 150 juta.

Agar tidak menjadi korbannya, simak kumpulan hoaks seputar bantuan untuk pekerja migran.

BP2MI Salurkan Bantuan Rp 1,5 Miliar Bagi Pekerja Migran Indonesia

Kabar tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyalurkan bantuan Rp1,5 miliar bagi pekerja migran Indonesia beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Facebook yang mencatut BP2MI.

Akun Facebook itu menampilkan video Kepala BP2MI periode 2020-2024, Benny Rhamdani. Dalam video itu, Benny tampak mengenakan kemeja berwarna putih. Ia duduk dalam sebuah ruangan lengkap dengan meja kerja hingga laptop. Ia kemudian menyampaikan akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar.

"Pekerja migran Indonesia layak mendapatkan bantuan uang tunai dari pemerintah dengan total Rp 1,5 miliar untuk 20 pekerja migran. Dikarenakan dialah penyumbang devisa terbesar untuk negara," demikian kutipan dalam video tersebut.

Video yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 22 ribu kali ditonton dan mendapat 101 komentar dari warganet.

Benarkah dalam video itu BP2MI menyalurkan bantuan Rp1,5 miliar bagi pekerja migran? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini.....

 

Kemenkes Bagikan Bantuan Rp 175 Juta Bagi Pekerja Migran

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagikan bantuan uang Rp 175 juta bagi pekerja migran. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 16 September 2024.

Berikut isi postingannya:

"Assalamu Alaikum Wr Wb, Sehubungan Dangan Adanya Keluhan Kami Terima Dari TKI/TKW Di Luar Negeri Bahwa Mereka Banyak Gagal Di Negeri Tetangga, Kami Dari "BP2MI" Memberikan Dana Bantuan Khususnya Seluruh Warga Negara INDONESIA Yang Bekerja Di Luar Negeri Tanpa Terkecuali.

Bagi Yang Belum Menerima Dana Bantuan Sosial, Diwajibkan Untuk Menghubungi Kami Secepatnya Supaya Segera Kami Cairkan.

Dana Bantuan Sosial Resmi Diberikan Kepada Seluruh TKI Sebesar Rp.175.000.000,00

Setiap Orang, Dari Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA.Untuk Info Penerimaan Dana Bantuan Sosial Hubungi Layanan Kami.

Untuk Melaporkan Identitas Lengkapnya Sebagai TKI Yang Bekerja Di Luar Negeri. Messenger

Semoga Dana Bantuan Kami Berikan Bisa Menjadi Berkah, Dan Bisa Di Jadikan Sebagai Modal Usaha. Semoga Berkah & Bermanfaat"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Kementerian Kesehatan membagikan bantuan uang Rp 175 juta bagi pekerja migran? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.....

 

BP2MI Berikan Dana Bantuan Sosial Rp 150 Juta Bagi Pekerja Migran Indonesia

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI membagikan dana bantuan sosial Rp 150 juta bagi Pekerja Migran Indonesia. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 20 Juli 2022.

Berikut isi postingannya:

"Assalamu Alaikum, Kami dari kantor BP2MI menyalurkan dana bantuan kepada TKI/TKW yang bekerja di luar negeri.Bagi yang belum menerima dana bantuan tersebut diwajibkan untuk menghubungi kami secepatnya supaya segera kami proseskan.Bantuan dari Kantor BP2MI resmi mengeluarkan dana sebesar Rp.150 JT Dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam rangka program kesehatan kedisiplinan mentaati aturan pekerja sebagai TKI/TKW berasal dari Indonesia.

Untuk info penerimaan dana bantuan segera hubungi Admin Whatshapp:http://wa.me/6283872289199Untuk melaporkan identitas lengkap penerima dana bantuan."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membagikan dana bantuan sosial Rp 150 juta bagi Pekerja Migran Indonesia? Simak dalam artikel berikut ini...

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya