Cek Fakta: Link Pendaftaran Bantuan Pemerintah Program Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Ini Tidak Benar

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, bagaimana faktanya? Simak artikel berikut ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Des 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2024, 09:00 WIB
Tangkapan layar klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis
Penelusuran klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 19 Desember 2024.

Klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis berupa poster digital yang berisi tulisan sebagai berikut.

"BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SIM GRATIS

Dibuka Hingga 32 Desember 2024

Program SIM A/C Gratis dari Polres untuk Masyarakat"

Unggahan tersebut diberikan keterangan sebagai berikut.

"Pendaftaran Dan Perpanjangan SIM GRATIS, Klik link dibawah"

Dalam unggah juga disertai link yang diklaim sebagai pendaftaran link pendaftaran bantuan pemeritah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.

Berikut linknya:

"https://mediatrihub.com/programsimgratis?fbclid=IwY2xjawHVjUZleHRuA2FlbQIxMQABHWK16raElUCvVK_NmWmgRpab2PTKvacMc9q_QhAo5IEdOGIzlMpAMmCgyA_aem_h3BpKS0TLCv0N1xtBLYjMw"

Jika link tersebut diklik, mengarah pada halaman situ yang meminta data identitas berupa nama dan nomor telepon.

Benarkah klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Viral Kabar Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis, Berikut Fakta dari Korlantas Polri" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 23 Desember 2024.

Dalam artikel Liputan6.com, Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks terkait pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, informasi bohong tersebut beredar lewat media sosial dan aplikasi percakapan.

Akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri @korlantaspolri.ntmc mengunggah informasi yang menyebut beredar hoaks yang beredar terkait pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.

"Telah berdar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar," bunyi unggahan tersebut.

Dalam unggahan tersebut Korlantas Polri menyebutkan, SIM tidak dibuat seumur hidup karena telah diatur dalam Undang-Undang LLAJ No.22 tahun 2009, Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

SIM berfungsi : (1) sebagai bukti kompetensi mengemudi: (2) sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi dan (30) data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensi kepolisian.

Korlantas Polri juga menjelaskan terkait regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia, seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) pasal 1 huruf a,b dan pasal 8 menyebutkan:

a. pengujuan untuk penerbitan suarat izin mengebudi baru.

b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi

Pasal 8 menyebutkan, seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara, tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.

Unggahan tersebut pun diberi keterangan sebagai berikut.

"Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.

Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas."

 

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis adalah tidak benar.

Korlantas Polri menyebut beredar hoaks yang beredar terkait pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.

 

 

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya