Komdigi Buru Pelaku Penyalahgunaan Frekuensi yang Sebar SMS Penipuan

Modus para pelaku mengirim SMS palsu yaitu dengan menggunakan perangkat fake BTS. Mereka dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi.

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 04 Mar 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 15:00 WIB
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memburu pelaku penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan. Mereka diduga menggunakan metode base transceiver station (BTS) palsu atau fake BTS.

Kasus ini terendus setelah Kemkomdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan mencatut operator seluler resmi.

"Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid dilansir dari Antara, Selasa (4/3/2025).

Meutya juga memerintahkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku.

Ia mengungkapkan, modus para pelaku mengirim SMS palsu yaitu dengan menggunakan perangkat fake BTS. Mereka dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

Dengan metode itu, SMS penipuan dapat langsung menjangkau masyarakat, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi, sehingga upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator.

Dari hasil investigasi awal, DJID menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan perangkat BTS palsu tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.

Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.

Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan. Selain itu, kata Meutya, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku.

"Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas," tutur Meutya.

Ia pun mengimbau, masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima. Tak hanya itu, Kemkomdigi terus mengedukasi, masyarakat agar terhindar dari SMS penipuan.

"Apabila menerima SMS yang diduga merupakan penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia, agar kasusnya dapat segera ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak," tutup dia.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

Promosi 1

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya