Miris, Dosen-dosen Ini Sempat Berhonor 900 Ribu per Bulan

Miris, para dosen pendidik ini sempat berhonor 900 ribu per bulan karena ketidakjelasan status mereka.

oleh Mulyono Sri Hutomo diperbarui 25 Mei 2016, 15:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 15:00 WIB
Miris, para dosen pendidik ini sempat berhonor 900 ribu per bulan karena ketidak jelasan status mereka.
Miris, para dosen pendidik ini sempat berhonor 900 ribu per bulan karena ketidak jelasan status mereka.

Citizen6, Jakarta - Keputusan perubahan status sejumlah perguruan tinggi swasta menjadi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternyata menyisakan permasalahan bagi sejumlah dosen dan pegawai yayasan yang dulu menaunginya.

Akibat tidak ada kejelasan atas nasib dosen dan pegawai yang awalnya berstatus pegawai yayasan menjadi Pegawai Negeri, sejumlah dosen sempat tidak digaji dan hanya menerima honorarium mengajar sebesar 900 ribu rupiah per bulan.

Sebagai informasi, dalam catatan Liputan6 pada 2014 lalu terdapat sekitar 412 dosen dan pegawai yayasan UPN Veteran Yogyakarta resah menanti nasib mereka setelah perubahan status sejumlah perguruan tinggi swasta menjadi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) .

Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc., Ph.D. sebagai Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia mengungkapkan hal ini pada talkshow Memaksimalkan Peluang Bonus Demografi Melalui Sistem Pembelajaran Jarak Jauh di Gedung D Kemenristek RI - Jakarta.

"Dosen-dosen pada PTS yang dinegerikan, Yayasan dan Pemda pada masa transisi sudah tidak dapat membantu pembiayaan. Sementara pemerintah belum dapat memberikan pembiayaan, akhirnya mereka hanya mendapat honor mengajar 900 ribu, " ujarnya kepada Liputan6.com saat ditemui seusai acara, Rabu (25/5/2016).

Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc., Ph.D. ( no dua dari kiri) dalam talkshow Memaksimalkan Peluang Bonus Demografi Melalui Sistem Pembelajaran Jarak Jauh di Gedung D Kemenristek RI - Jakarta

Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan Keputusan Presiden dan dilanjutkan dengan Peraturan Menteri. Untunglah Keputusan Presiden yang mengatur hal ini sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo,dan akan dilanjutkan dengan Peraturan Menteri. "Peraturan Menteri ini dalam dua minggu ke depan akan jadi," lanjutnya.

"Masalah ini akan terselesaikan segera. Dosen-dosen akan berstatus P3K ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sementara yang masih memenuhi syarat untuk mendaftar pegawai negeri silahkan mendaftar," kisahnya.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya