Presiden Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 di Jakarta, Bukan IKN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Jan 2025, 23:10 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2025, 23:07 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Rapim TNI-Polri di Tribrata Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Rapim TNI-Polri di Tribrata Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Hal itu disampaikan, guna menjawab kabar yang menyebut akan ada pelantikan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN yang di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara ada tetap di Jakarta,” kata Tito saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (30/1/2025).

Tito menjelaskan, soal pelantikan sudah diatur dalam Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati. Menurut aturan itu presiden dapat melantik secara serentak bupati/walikota. 

“Amanat itu (presiden melantik kepala daerah) ada dan biasanya gubernur yang dilantik presiden, bupati wali kota dilantik oleh gubernur. Itu yang lazim dilakukan. Tapi Undang-Undang memberikan kewenangan dan amanat untuk keserentakan, maka bupati dan wali kota dapat dilantik oleh presiden,” jelas Tito.

“Dan presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota yang tidak ada sengketa MK, termasuk yang tambahan dissmisal di MK secara serentak,” imbuh Tito.

Menurut Tito, karena adanya putusan dissmisal yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4-5 Februari 2025 maka rencana pelantikan kepala daerah terpilih non sengketa pada 6 Februari 2025 dibatalkan.

"Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan,” Tito menandasi.

Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Segera Dilantik dan Bekerja

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Pelantikan ini penting supaya para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja dan memberikan kepastian politik di daerah. Dengan kepastian politik diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal.

Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

 “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya di hadapan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Diundur

Adapun pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula di jadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, Mendagri mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.

Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.

“Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan (kepala daerah terpilih) berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya