Hati-Hati, Simpan Foto dan Bendera ISIS Bisa Dipenjara 40 Bulan

Seorang desainer di Malaysia divonis penjara 40 tahun hanya karena menyimpan gambar dan foto-foto yang berkaitan dengan ISIS.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jun 2016, 11:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 11:00 WIB
Hati-Hati, Simpan Foto dan Bendera ISIS Bisa Dipenjara 40 Bulan
Hati-Hati, Simpan Foto dan Bendera ISIS Bisa Dipenjara 40 Bulan

Liputan6.com, Jakarta Seorang desainer di Malaysia divonis penjara 40 tahun hanya karena menyimpan gambar dan foto-foto yang berkaitan dengan ISIS. Seperti dilaporkan thestar.com.my, laki-laki yang bernama Muhammad Saiful Hashim dituduh telah melakukan pelanggaran serius.

Muhammad Saiful Hashim yang berusia 35 tahun ini mengaku bersalah dengan apa yang dituduhkan. Pengadilan setempat menyatakan, hukuman denda untuk perkara ini tidak cukup. Hanya hukuman penjara yang cocok untuk kesalahan seserius ini.

Hakim menyadari, Muhammad Saiful Hashim bisa jadi tidak berniat terlibat langsung dengan kelompok ISIS yang sangat brutal dalam melakukan aksi-aksi teror. Namun, menurut hakim, ia setidaknya ada pemikiran atau pertimbangan untuk bergabung ke sana.

Muhammad Saiful Hashim didakwa melanggar KUHP Pasal 130JB (1) (a) karena terbukti menyimpan stiker dengan logo ISIS dan foto-foto tentara ISIS lengkap dengan bendera kebesaran.

Pengacara Muhammad Saiful Hashim membantah keras kliennya bermaksud bergabung dengan ISIS. Logo dan foto-foto yang disimpan kliennya hanya untuk kepentingan pribadi sebagai desainer yang mencipta karya-karya kreatif.

Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) awalnya didirikan oleh Abu Musab al-Zarqawi, warga Yordania pada 2002. Dalam aksinya, tentara ISIS terkenal dengan kekejaman dan kebrutalan dengan dalih ayat Alquran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya