Kisah Cinta Gadis 13 Tahun dan Kuli Bangunan yang Berakhir Tragis

Seorang pekerja bangunan didakwa 10 tahun penjara karena menghamili anak di bawah umur. Bagaimana ceritanya?

oleh Sulung Lahitani diperbarui 09 Agu 2016, 09:41 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 09:41 WIB
Hamili Anak 13 Tahun, Pekerja Bangunan Didakwa 10 Tahun Penjara
Seorang pekerja bangunan didakwa 10 tahun penjara karena menghamili anak di bawah umur. Bagaimana ceritanya?

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pekerja bangunan berhubungan seks tiga kali dengan gadis berusia 13 tahun. Buntutnya, gadis itu hamil dan memilih untuk aborsi. Vellakkany Raja (24) dari India, dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada hari Kamis lalu (04/08/2016).

Ia mengakui dakwaan yang dijatuhkan padanya, yakni melakukan penetrasi seksual pada bulan Februari, Agustus, dan Oktober tahun lalu. Di pengadilan, Raja pun menceritakan bagaimana hubungan seks dengan anak di bawah umur tersebut bisa terjadi.

Menurut Raja, siswi tersebut awalnya sering bermain di tempat Raja dan temannya minum bir. Raja pun bersikeras berkata kalau siswi itu yang terlebih dahulu mendekatinya dan memberinya nomor ponsel.

Setelah kejadian itu, mereka sering menelepon hingga tengah malam. Setelah beberapa minggu, gadis itu merasa kalau ia telah menjadi pacar Raja.

Sekitar bulan Februari tahun lalu, mereka bertemu di sebuah vila. Raja meminta si gadis membeli bir yang mereka konsumsi bersama. Setelah itu terjadilah hubungan seks tanpa pengaman di antara mereka.

Bulan berikutnya, keluarga si gadis yang tidak disebutkan namanya mengetahui hubungan anak itu dengan pria dewasa dan melarang mereka bertemu lagi. Tapi ternyata mereka tetap bertemu meski ponsel si gadis telah disita oleh ibunya.

Sekitar bulan Agustus dan Oktober, keduanya kembali berhubungan seks di rumput taman. Barulah pada bulan Januari si gadis mengaku pada ibunya kalau ia kemungkinan hamil.

Ibunya yang berang membawanya ke klinik dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Raja ditangkap di bandara pada akhir Januari karena berusaha kabur dari negara itu. Gadis itu sendiri menjalani aborsi saat dia tengah hamil 23 minggu tanpa diketahui keluarganya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa terus mencari cara agar bisa bertemu dengan korban. Sementara pembela berkilah kalau mereka melakukannya karena suka sama suka.

Meski demikian, Raja tetap dituntut karena melakukan penetrasi seksual terhadap anak di bawah umur dan terancam dipenjara hingga 10 tahun.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya