Parkir di Depan Rumah Sendiri, Ibu Difabel Didenda Rp 1,2 Juta

Pasangan dari Inggris harus membayar Rp 1,2 juta karena membuat tempat parkir difabel di depan rumahnya.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 14 Nov 2016, 18:01 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2016, 18:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan tua dari Inggris merasa heran ketika dia harus membayar Rp 1,2 juta kepada pemerintah setempat karena telah mengecat lokasi tempat parkir bagi difabel sendiri di depan rumahnya.

Dilansir Metro, Senin (14/11/2016), Elaine Bacon (55) terpaksa harus merangkak ke depan rumahnya setiap kali orang-orang memarkirkan mobilnya di luar rumahnya.

Elaine Daniel (44), suami Bacon sebelumnya telah memasang peringatan agar warga tidak memarkirkan mobil mereka di depan rumahnya. Sayangnya, upaya itu gagal sehingga Daniel memutuskan untuk membuat DIY parkir untuk difabel di Laurie Avenue, Nottingham, Inggris.

Namun tak disangka, petugas perlindungan masyarakat Dewan Kota Nottingham memberikan denda sebesar Rp 1,2 juta karena pasangan itu telah menggunakan ruang publik tanpa izin.

dok: metro.co.uk

Bacon yang telah tinggal selama 34 tahun di kawasan tersebut mengatakan, "Saya pikir itu benar-benar mengerikan. Saya tidak bisa berjalan lebih dari 18 meter, tapi saya harus memarkir sejauh 18 meter di jalan dan merangkak kembali ke rumah saya. Saya selalu menangis kesakitan."

Perempuan tua itu memang mengalami kerusakan saraf tulang karena kecelakaan yang dialaminya pada 2008 silam.

Kondisi tersebut yang menyebabkan dia selalu membutuhkan kursi roda setiap kali keluar rumah. Sehingga suaminya memilih untuk membuat tempat parkir khusus bagi sang istri yang difabel di depan rumahnya tanpa izin pemerintah setempat.

(ul)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya