5 Hal yang Diharamkan MUI saat Anda Menggunakan Media Sosial

Fatwa itu dinamai dengan Fatwa Medsosiah.

oleh Azwar Anas diperbarui 06 Jun 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 08:00 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Tentang Media Sosial-Jakarta- Helmi Afandi-20170605-
KH. Ma'aruf Amin memberikan keterangan pers terkait fatwa MUI MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos, Jakarta, Senin (5/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Penggunaan media sosial yang tak terkontrol membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal-haram. Fatwa itu dinamai dengan Fatwa Medsosiah.

Ketua Umum MUI, KH Ma'aruf Amin menjelaskan, fatwa ini sebagai pegangan dan acuan, baik itu secara hukum maupun bersifat pedoman. Setidaknya, ada 5 hal yang diharamkan dalam Fatwa Medsosiah tersebut.

1. Gibah

Gibah mempunyai arti membicarakan keburukan orang lain, termasuk di antaranya fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran sifat permusuhan.

2. Bullying

Mengingat maraknya cyber bullying, MUI juga memasukkan hal itu sebagai salah satu poin yang haram hukumnya dilakukan bagi pengguna media sosial. Bullying meliputi ujaran kebencian, ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan.

3. Hoaks

Hampir tidak bisa dibedakan mana informasi yang benar dan bohong. Dengan Fatwa Medsosiah penyebaran informasi bohong dapat diminimalisir. Informasi hoaks menyangkut informasi yang benar namun tidak sesuai dengan waktunya. Atau informasi dengan tujuan melucu, misalnya menyebarkan informasi tentang kematian seseorang padahal orang itu masih hidup.

4. Pornografi

Konten porno masuk salah satu hal yang diharamkan MUI lantaran bertentangan dengan hukum syar'i. Konten porno menyangkut informasi berupa teks, foto, maupun video. MUI juga melarang penyebaran hal-hal yang bersifat maksiat.  

5. Buzzer

Aktivitas buzzer diharamkan MUI, khususnya bagi mereka yang mencari keuntungan dengan cara menyediakan atau menyebarkan informasi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bulliying, aib, dan gosib. Profesi buzzer, baik yang bertujuan untuk muamalah maupun non-muamalah, hukumnya haram.


Fatwa Medsosiah diresmikan pada 13 Mei 2017 dan baru disahkan secara simbolis antara MUI dan Kemenkominfo. MUI berharap, dengan disahkannya Fatwa Medsosiah tepat di bulan Ramadan, setiap pengguna media sosial dapat menahan diri dari hal-hal yang tidak baik.

(war)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya