Jangan Anggap Sepele, Merekam Cuplikan Film di Bioskop Bisa Dapat Hukuman Berat

Mulai sekarang hentikan kebiasaan ini ya!

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2018, 19:00 WIB
Jangan Anggap Sepele, Merekam Cupikan Film di Bioskop Bisa Dapat Hukuman Berat (Brilio.net)
Jangan Anggap Sepele, Merekam Cupikan Film di Bioskop Bisa Dapat Hukuman Berat (Brilio.net)

Liputan6.com, Jakarta Saat ini tak sedikit kita temui kebiasaan orang merekam cuplikan film bioskop dan merekamnya ke media sosial ya. Atau mungkin kalian sendiri juga pernah melakukannya? Kalau iya, lebih baik kalian hentikan kebiasaan itu mulai dari sekarang. Hal ini lantaran tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Memang tak bisa dipungkiri bahwa kebiasaan ini kian merebak di media sosial demi eksistensi. Apalagi jika film yang ditonton sedang ramai dan jadi perbincangan. Sayangnya, beberapa selebriti Tanah Air ternyata juga pernah kedapatan melakukan tindakan ini.

Tahun lalu, Syahrini dan adiknya, Syaharani pernah menguggah cuplikan film yang baru rilis, Surat Kecil untuk Tuhan melalui fitur Insta Story. Sontak saja aksi kakak-adik itu menuai kritik pedas dari publik. Selain itu, artis Maria Selena juga pernah dihujat warganet karena mengunggah cuplikan adegan film La La Land ke Insta Story.

Segala bentuk pengambilan gambar pada film bioskop secara ilegal, apalagi untuk disebarluaskan setelahnya, merupakan pelanggaran hukum karena termasuk dalam tindak pembajakan. Kalian harus tahu bahwa membajak berarti mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin orang tersebut.


Hukuman Berat

Jangan Anggap Sepele, Merekam Cupikan Film di Bioskop Bisa Dapat Hukuman Berat (Brilio.net)
Jangan Anggap Sepele, Merekam Cupikan Film di Bioskop Bisa Dapat Hukuman Berat (Brilio.net)

Tindakan ini bahkan bisa melanggar dua Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jangan anggap sepele loh, melanggar UU ini bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 4 miliar. 

Nah, makanya mulai sekarang hentikan kebiasaan buruk itu ya.

Reporter: Septika Shidqiyyah

Sumber: Brilio.net

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya