Liputan6.com, Jakarta - Puasa syawal adalah puasa sunah yang tidak akan mendapatkan dosa jika tidak dilakukan. Namun, jika tidak menjalankannya akan kehilangan keutamaan dan manfaat dari ibadah tersebut.
Sedangkan puasa qadha adalah puasa yang harus dilakukan karena belum dikerjakan di masa lalu pada waktu yang ditentukan. Puasa qadha menjadi wajib jika seseorang melewatkan puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau sedang dalam kondisi haid atau nifas.
Menggabungkan puasa Syawal dan puasa qadha pun menuai pro dan kontra bagi sebagian ulama. Bolehkah orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan, karena udzur, seperti musafir, sakit parah, haid, hamil ataupun alasan lain yang dibolehkan syariat diqadha berbarengan dengan puasa sunah Syawal tersebut? Tentu saja hal tersebut menjadi perdebatan hingga saat ini.
Advertisement
Dilansir dari laman NU Online, Selasa (24/4/2023), ada beberapa pro kontra mengenai persoalan menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha, yang dijelaskan dalam fatwa Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syari, di antaranya:
1. Menggabungkan niat puasa enam hari di bulan Syawal dengan qadha Ramadhan menyebabkan salah satu puasa saja yang dianggap sah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hanabilah.
2. Puasa qadha yang digabung dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya. Pendapat ini didukung oleh ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi’iyah.
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Qadha
3. Tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama Syafiiyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah.
4. Syekh Ali Jum'ah, mantan mufti Mesir menyampaikan seorang muslim boleh menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan sehingga yang bersangkutan memperoleh dua pahala.
Meski begitu, Syekh Ali Jum'ah menekankan, "Lebih sempurna dan lebih utama jika kedua puasa tersebut dilakukan secara terpisah." Sebab menurutnya, mendapat pahala ganda bukan berarti memperoleh pahala secara penuh.
Advertisement
Dalil Membayar Hutang Puasa Terlebih Dahulu Sebelum Melakukan Puasa Syawal
Ditulis Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj pada jilid pertama, bahwa orang yang meng-qadha puasa di bulan Syawal tidak mendapatkan keutamaan yang didapat ketika melakukan puasa Syawal. Berikut keterangannya.
ولو صام في شوال قضاء أو نذرا أو غير ذلك ، هل تحصل له السنة أو لا ؟ لم أر من ذكره ، والظاهر الحصول. لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ
Artinya,
“Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunnah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal."