Ketahui Syarat dan Cara Daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2025, Calon Guru Wajib Tahu

Prajabatan bertujuan memperoleh sertifikasi pendidik dan memulai karier sebagai guru profesional. Melalui PPG Prajabatan, calon guru akan memperoleh pengakuan sebagai guru profesional dan memiliki kepastian direkrut menjadi guru di sekolah.

oleh Adelia Septi Viranti diperbarui 06 Feb 2025, 09:06 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 09:06 WIB
PPG Prajabatan
PPG Prajabatan Tahun 2023 (Doc: PPG Kemendikbud)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pendidikan Profesi Guru (Prajabatan) merupakan program pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah program sarjana bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dilansir dari laman resmi PPG Dikdasmen pada Rabu (05/02/2025), PPG Prajabatan bermanfaat bagi calon guru yang ingin memperoleh sertifikasi pendidik dan memulai karier sebagai guru profesional. Melalui PPG Prajabatan, calon guru akan memperoleh pengakuan sebagai guru profesional dan memiliki kepastian direkrut menjadi guru di sekolah.

Kapan pendaftaran PPG Prajabatan 2025 Dibuka?

Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kemendikdasmen terkait pendaftaran PPG Prajabatan 2025. Namun, jika merujuk pada pembukaan pendaftaran pada tahun sebelumnya, program ini akan dibuka pada bulan Maret 2025.

Bagi kamu yang ingin mengikuti PPG Prajabatan 2025, masih ada waktu untuk mempersiapkan berkas sebagai syarat pendaftaran PPG 2025. Pastikan kamu memahami seluruh persyaratan dan persiapkan diri dengan mempelajari materi yang akan diujikan dalam seleksinya.

Proses seleksi PPG Prajabatan

  1. Seleksi Administrasi. Peserta mendaftar pada laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id dan melengkapi data diri, bidan studi PPG, peminatan lokasi bertugas, melengkapi esai, dan mengunggah dokumen seperti foto terbaru, pakta integritas, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat berkelakuan baik, dan surat berbas narkotika.
  2. Tes Substantif. Tes yang akan diujikan pada tes substantif PPG Calon Guru (Prajabatan) adalah kemampuan dasar literasi dan numerasi, dan penguasaan konten bidang studi yang dipilih.
  3. Tes Wawancara. Hal yang akan diuji pada tes wawancara PPG Calon Guru (Prajabatan) adalah kompetensi, kepribadian, dan motivasi.

Syarat PPG Calon Guru (Prajabatan)

PPG Prajabatan Tahun 2023
PPG Prajabatan Tahun 2023 (Doc: tangkapan layar Instagram @ppgkemendikbud)... Selengkapnya
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)*.
  9. Menandatangani pakta integritas.
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.                                                                                     

Tata Cara Pendaftaran PPG Prajabatan

Ilustrasi belajar, siswa, murid, pelajar, sekolah, SMA
Ilustrasi belajar, siswa, murid, pelajar, sekolah, SMA. (Photo by Ed Us on Unsplash)... Selengkapnya
  1. Registrasi atau login akun SIMPKB.
  2. Melakukan seleksi tahap 1 (mengisi data diri, esai, bidang studi, lokasi seleksi, dan preferensi lokasi pengabdian).
  3. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.
  4. Pengumuman hasil seleksi tahap 1.
  5. Cetak kartu peserta.
  6. Melakukan seleksi tahap 2 (seleksi substantif).
  7. Pengumuman hasil seleksi tahap 2.
  8. Pengumuman jadwal wawancara.
  9. Seleksi tahap 3 (wawancara).
  10. Pengumuman seleksi tahap 3.
  11. Konfirmasi kesediaan.
  12. Penetapan mahasiswa PPG bagi Calon Guru (Prajabatan).
  13. Lapor diri di LPTK.
  14. Orientasi.
  15. Awal perkuliahan.
Infografis Journal Santo Suruh
Tingkat Pengangguran Terbuka Berdasarkan Tingkat Pendidikan pada Tahun 2021-2024. (Abdilah/Liputan6.com)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya