Di Purwokerto, pemerintah membuatkan jalan kecil di pinggir kiri yang khusus untuk pengendara sepeda dengan garis putih sebagai batasnya. Jalan tersebut dibuat saat roda pemerintahan masih dipegang oleh Bapak Mardjoko. Sudah hampir setahun ini jalan tersebut dibuat. Jalur tersebut memiliki lebar yang lebih sempit dari jalur yang berada di sebelah kanannya.
Lebarnya hanya berukuran satu meter atau sekitar dua sepeda yang bergerak. Jalur itu tertulis “LAJUR SEPEDA” dengan cat putih dan huruf kapital. Pemerintah memiliki tujuan mulia dalam pembuatan jalan khusus sepeda tersebut. Pemerintah ingin memberi hak untuk para pengendara sepeda.
Pemerintah ingin mereka merasa nyaman saat berkendara di jalanan. Bahkan pada rambu-rambu di sebelah lampu lalu lintas pun telah tertulis, jika jalan khusus itu tidak boleh dilalui oleh pengendara lain. Jalan tersebut hanya ditujukan untuk sepeda dan becak atau yang sejenisnya.
Namun, yang terjadi di lapangan sangatlah berbeda. Jalan khusus tersebut justru sering digunakan pengendara sepeda motor yang biasanya sedang menyalip kendaraan lain. Jalan tersebut juga digunakan sebagai area parkir mobil atau motor, terutama apabila terdapat lapak (bangunan ruko, toko, rumah makan dan sebagainya) di sebelah lajur sepeda.
Pengunjung akan memarkir kendaraannya di lajur khusus sepeda. Tak cukup sampai di situ, tidak sedikit pengendara bermotor yang menyalip kendaraan lain melalui lajur sepeda sambil mengklakson keras penyepeda yang tengah melintasi lajur khusus itu.
Pemandangan itu tidaklah baru terjadi kemarin namun sudah sejak lama. Pemandangan itu juga tidak terjadi di satu tempat tetapi di banyak tempat yang terdapat lajur sepeda. Hal tersebut tidak dilakukan satu orang saja tetapi banyak orang. Hanya ada teguran kecil dari polisi lalu lintas yang berjaga pagi hari, selain itu, nihil.
Tidak ada yang menegur atau menyadari apabila kejadian itu terjadi. Apa para penyalahguna itu tidak bisa membaca tulisan yang tertera di jalur khusus itu? Atau mereka adalah kaum buta huruf? Apa tidak ada sanksi atas penyalahgunaan tersebut? Lantas kapan pengendara sepeda atau sejenisnya merasa nyaman dan mendapat haknya seperti pengendara kendaraan bermotor? Lalu apa fungsinya pemerintah menganggarkan dana guna pembuatan jalan khusus yang sebenarnya hingga saat ini masih belum sesuai tujuan utamanya? (kw)
Penulis:
Nurlailli Sukma Istiqomah
Baca Juga:
Purwokerto Kini Makin Panas
Jangan Lupa Nikmati Mendoan Saat ke Purwokerto
Disclaimer:
Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.
Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.
Mulai 7 Januari sampai 7 Februari 2014 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Warga Mengadu". Ada hadiah dari Liputan6.com dan Dyslexis Cloth bagi 6 artikel terpilih. Caranya bisa disimak di sini.
Advertisement