Perluas Edukasi Kripto, ICCA dan PKHAKI Bakal Roadshow ke Kampus hingga Pesantren

Salah satu tujuan dibentuknya ICCA dan PKHAKI untuk memperluas edukasi dalam membangun perkembangan kripto di Indonesia.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 01 Apr 2022, 21:33 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 21:33 WIB
Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat
Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) secara resmi dibentuk dan dikukuhkan pada Jumat (1/4/2022).

Salah satu tujuan dibentuknya kedua organisasi tersebut untuk memperluas edukasi dalam membangun perkembangan kripto di Indonesia. 

Demi mewujudkan hal tersebut, Ketua Umum ICCA, Rob Rafael Kardinal mengatakan akan mendatangi sekitar 30 universitas dan 209 Pesantren di Indonesia. 

"Kita akan coba datangi sekitar 30 Universitas dan 209 Pesantren di Indonesia," kata Rob Rafael, Jumat (1/4/2022).

"Kami melihat teknologi ini akan terus ada dan berjalan. Jadi tidak ada jalan lain untuk menghindar, kita harus mencoba," lanjut Rafael. 

Melihat perkembangan kripto yang semakin masif di Indonesia, sudah menjadi tugas ICCA dalam membantu mengedukasi masyarakat soal aset kripto. 

Selain itu Ketua Umum PKHAKI, Januardo Sihombing mengatakan pihaknya juga siap memberikan sumbangsi untuk perkembangan kripto di Indonedia. 

"Dengan adanya PKHAKI diharapkan dapat memberi sumbangsi perkembangan hukum khususnya kripto dan menunjukkan tren positif dalam tatanan hukum aset kripto," tutur Januardo. 

Dengan adanya ICCA dan PKHAKI keduanya sama-sama ingin menciptakan ekosistem yang baik untuk industri kripto di Indonesia.

"Semoga perkembangan kripto bisa menjadi revolusi digital di Indonesia," pungkas Januardo.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kembangkan Industri Kripto

Pengukuhan pengurus Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI), Jumat (1/4/2022) (Foto: Liputan6.com/Gagas Yoga P.)
Pengukuhan pengurus Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI), Jumat (1/4/2022) (Foto: Liputan6.com/Gagas Yoga P.)

Sebelumnya, Organisasi Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) secara resmi dibentuk dan dikukuhkan pada Jumat, 1 April 2022.

Pembentukan kedua asosiasi ini merupakan wujud respons terhadap masifnya perkembangan industri aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia dan dunia belakangan ini.

Pembentukan ICCA dan PKHAKI ini juga dihadiri dan didukung oleh berbagai tamu kehormatan yaitu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan Wakil Menteri Perdagangan Indonesia, Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan Muhri dan perwakilan Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana.

Menanggapi peresmian ini, Ketua ICCA Rob Rafael Kardinal mengatakan kehadiran ICCA ini merupakan bentuk respons terhadap perkembangan industri aset kripto di Indonesia.

"Kami berharap dengan adanya ICCA tentunya dapat menjadi sarana dan ruang bagi masyarakat yang berinvestasi dan menggunakan aset kripto serta produk turunannya untuk bisa menyuarakan pendapat mereka. Selain itu keberadaan ICCA juga diharapkan dapat mendorong Indonesia untuk bisa menjadi sentra pengembangan kripto di ASEAN dan Asia," ujar Rob Rafael, dalam acara pengukuhan ICCA dsn PKHAKI, di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

Senada dengan Rob Kardinal, Ketua PKHAKI Januardo Sihombing menuturkan, peranan ICCA dan PKHAKI salah satunya membantu memberikan fasilitas perlindungan dalam bentuk regulasi.

"Merebaknya bisnis aset kripto di kalangan masyarakat secara cepat seperti yang sedang terjadi saat ini, menunjukkan tingginya animo dari masyarakat terhadap kripto ini. Tingginya animo masyarakat ini tentunya harus kita fasilitasi dengan perlindungan dalam bentuk regulasi," kata Januardo.

Urgensi terhadap regulasi ini yang kemudian menjadi latar belakang utama pembentukan dari PKHAKI ini.

"Di mana melalui PKHAKI ini kami berharap dapat membantu pemerintah untuk tidak hanya mempercepat proses pembentukan regulasi, namun juga menyuarakan pendapat dan masukan konstruktif untuk membentuk regulasi terkait kripto yang lengkap dan komprehensif," lanjut dia.

PKHAKI juga menyuarakan urgensi pembentukan profesi penunjang aset kripto di dalam bursa di antaranya konsultan hukum aset kripto sebagai bagian dari ekosistem bursa aset kripto yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pelaku usaha termasuk perlindungan terhadap konsumen.

Harapan

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Tingginya jumlah investor kripto di Indonesia menunjukkan tingginya urgensi terhadap keberadaan asosiasi dan regulasi yang dapat menaungi suara dari para pelaku investasi kripto di Indonesia. 

Pembentukan PKHAKI dan ICCA ini juga didukung oleh berbagai pihak termasuk di antaranya pelaku bisnis. Termasuk di antaranya platform investasi Pluang, sebagai bagian dari ekosistem teknologi finansial mendukung terbentuknya ICCA dan PKHAKI sebagai wadah bagi generasi muda Indonesia untuk saling bertukar pengetahuan dan mengawal pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, khususnya dalam perdagangan aset kripto.

Tingginya potensi pasar yang ada, serta kemudahan investasi yang ditawarkan menjadi salah satu penarik utama dari para investor kripto.

"Hal ini kemudian menjadi perhatian kita sebagai pelaku investasi, kami berharap melalui ICCA dan PKHAKI bisa membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto, membantu membentuk regulasi, serta tentunya membantu komunitas dan berbagai program yang berbasis kripto untuk bisa bertumbuh dan berkembang,” pungkas Rob Kardinal. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya