Pedagang Kripto Bertambah, Aspakrindo Siap Rangkul

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menuturkan, dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 02 Apr 2022, 14:34 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2022, 14:34 WIB
Bitcoin - Image by Allan Lau from Pixabay
Bitcoin - Image by Allan Lau from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena investasi aset kripto di Indonesia, membuka banyak peluang. Pertumbuhan tidak hanya terjadi dari sisi jumlah investor dan transaksi saja, tetapi juga terhadap para pemain di industri. 

Terhitung hingga Maret 2022, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto. Padahal sebelumnya, pada akhir 2021 hanya ada 11 pedagang.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menuturkan, dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Ia pun meyakini dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah calon pedagang aset kripto akan terus bertambah.

"Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan. Perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” kata Jerry dalam siaran pers. 

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) serta COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, melihat meningkatnya jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia membuktikan industri berjalan dengan baik. Kemudian, aset kripto sudah bisa diterima oleh masyarakat sebagai salah satu instrumen investasi.

"Kami dari asosiasi menyambut baik pertumbuhan jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia. Mungkin kalo dari market atau masyarakat melihat akan semakin banyak kompetitor, bukan di asosiasi kita sama-sama merangkul bersama-sama membangun sebuah ekosistem industri aset kripto di Indonesia, karena potensinya sangat besar," kata pria yang akrab disapa Manda dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/4/2022).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rangkul Calon Pedagang Aset Kripto

Bitcoin - Image by Benjamin Nelan from Pixabay
Bitcoin - Image by Benjamin Nelan from Pixabay

Manda menambahkan, jumlah anggota Aspakrindo kemungkinan besar akan bertambah seiring dengan meningkatnya perusahaan yang mendapatkan tanda daftar resmi Bappebti untuk menjadi calon pedagang aset kripto. 

Aspakrindo telah mendapatkan tanda daftar dan izin di Bappebti berdasarkan kepada Peraturan No.5 Tahun 2019.

Sementara, saat inii jumlah anggota Aspakrindo ada sembilan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku dan PlutoNext. Ditambahkan dengan satu anggota baru yang terdaftar yaitu PT. Zipmex Exchange Indonesia.

"Syarat utama untuk dapat mendaftar di Aspakrindo yaitu anggota baru telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Aset Kripto di Bappebti. Kemudian, asosiasi ini akan berusaha meningkatkan kinerja perdagangan aset kripto komoditi yang bertumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, wajar, transparan, serta sesuai praktek industri aset kripto yang berstandar internasional," ujar Manda.

Manda juga memiliki pandangan soal regulasi yang dijalankan Bappebti untuk melakukan pengawasan terhadap calon pedagang aset kripto yang terdaftar. Dengan menjalankan aturan yang baik, diharapkan ekosistem industri bisa berjalan dengan baik dan sehat.

"Ada beberapa teman-teman calon pedagang yang belum menjalankan prosedural bisnis ya, sudah terdaftar dan melengkapi modal, apakah mereka sudah menjalankan sistem perdagangan atau mereka baru mendapatkan tanda terdaftar saja itu yang harus diklarifikasi," tuturnya.

Ia menilai, perlu ada waktu kepada calon pedagang untuk memenuhi ketentuan.

"Saya pikir idealnya harus ada semacam timeframe untuk Bappebti kepada calon pedagang, kalau mereka tidak menjalankan prosedural, sudah di kasih tanda terdaftar, tetapi tidak jualan misalnya setahun, mungkin itu bisa di-review kembali tanda terdaftarnya," pungkas Manda.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya