Dua Orang Mengaku Bersalah di AS Atas Penipuan Kripto OneCoin

OneCoin disebut sebagai skema piramida yang menipu investor hingga USD 4 miliar.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 18 Des 2022, 12:22 WIB
Diterbitkan 18 Des 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara ganda Swedia dan Inggris mengaku bersalah atas tuduhan penipuan dan pencucian uang AS pada Jumat, 16 Desember 2022  karena menjual kripto palsu bersama salah satu buronan paling dicari di Amerika Serikat, seorang wanita yang disebut sebagai 'Cryptoqueen.'

Karl Greenwood (45) ditangkap di Thailand dan diekstradisi ke Amerika Serikat pada 2018 karena perannya dalam menjual mata uang kripto yang diklaim OneCoin, yang oleh jaksa federal di Manhattan disebut sebagai skema piramida yang menipu investor hingga USD 4 miliar (Rp 62,3 triliun). Dia telah ditahan sejak penangkapannya.

Permohonan itu datang ketika jaksa penuntut di Distrik Selatan New York (SDNY) meningkatkan penegakan kejahatan keuangan terkait aset digital. Pada Selasa, jaksa membuka dakwaan terhadap Sam Bankman-Fried, pendiri pertukaran kripto FTX, dengan tuduhan mencuri miliaran simpanan pelanggan.

Jaksa penuntut federal di Manhattan, Damian Williams mengatakan pengakuan bersalah oleh salah satu pendiri OneCoin ini berakhir seminggu di SDNY. 

“Ini mengirimkan pesan yang jelas kami mengejar semua orang yang berusaha mengeksploitasi ekosistem mata uang kripto melalui penipuan,” kata Williams dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (17/12/2022).

Jaksa mengatakan Greenwood mendirikan OneCoin di Sofia, Bulgaria pada 2014 bersama Ruja Ignatova, seorang warga negara Jerman yang menurut jaksa juga dikenal sebagai 'Cryptoqueen.' FBI menamainya ke dalam daftar sepuluh orang paling dicari pada Juni, dan jaksa mengatakan pada Jumat dia masih buron.

Pengacara Greenwood menolak berkomentar. Dia dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada 5 April untuk tiga dakwaan yang dia akui bersalah.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Polisi Federal Australia Temukan Kejahatan Kripto Kian Bertambah

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, Badan penegak hukum federal Australia telah menyoroti tindakan kriminal cryptocurrency sebagai sebuah ancaman yang muncul di negara itu. Penegak hukum juga menyebut ini merupakan tantangan untuk bisa menumbangi para penjahat. 

Seorang juru bicara Polisi Federal Australia (AFP) mengatakan telah terjadi peningkatan jumlah pelanggar yang menggunakan cryptocurrency untuk memfasilitasi bisnis terlarang dan berusaha menyembunyikan kepemilikan aset.

“Penggunaan cryptocurrency secara kriminal merupakan ancaman yang muncul bagi penegakan hukum,” ucap jubir AFP, dikutip dari Cointelegraph, Sabtu (5/11/2022).

Namun, AFP mengakui tantangan terbesar bagi penegakan hukum adalah untuk terus mengembangkan alat, teknik, dan kerangka hukum untuk mengimbangi penjahat, terutama karena adopsi arus utama cryptocurrency meningkat.

Bulan lalu, AFP membentuk unit cryptocurrency baru yang berfokus pada pemantauan transaksi terkait kripto. Namun, juru bicara itu mengatakan terlepas dari pembentukan unit yang berfokus pada kripto, penjahat terus mencari peluang untuk menghindari penegakan hukum dan mengeksploitasi publik.

Sebuah laporan dari perusahaan analitik Chainalysis pada Juli menemukan 74 persen agensi publik merasa kurang siap untuk menyelidiki kejahatan terkait cryptocurrency, dengan responden menunjukkan banyak agensi tidak menggunakan alat analitik blockchain khusus.

Beberapa departemen penegak hukum juga masih belum sepenuhnya siap untuk menangani kasus kejahatan kripto. Lembaga penegak hukum membutuhkan pelatihan dan pendidikan yang lebih baik tentang cara kerja cryptocurrency.

Sementara itu, Interpol (Organisasi Polisi Kriminal Internasional) baru-baru ini membentuk tim khusus di Singapura untuk membantu pemerintah memerangi kejahatan yang melibatkan aset virtual.

 

Pria di Utah Didakwa 7 Kejahatan Terkait Penipuan Kripto

Bitcoin - Image by MichaelWuensch from Pixabay
Bitcoin - Image by MichaelWuensch from Pixabay

Sebelumnya, seorang pria dari Utah telah didakwa dengan tujuh kejahatan atas dugaan dalam beberapa skema penipuan keuangan, termasuk penipuan penambangan cryptocurrency yang menipu dua pelanggan senilai USD 1,7 juta atau setara Rp 25,5 miliar. 

Dilansir dari Yahoo Finance, Minggu (25/9/2022), Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengatakan James Wolfgramm, dari Spanish Fork, Utah, merayu korbannya dengan menggambarkan dirinya di media sosial sebagai seorang multi jutawan yang menghasilkan kekayaannya dalam cryptocurrency. 

Wolfgramm juga menyatakan dirinya sebagai salah satu pengusaha paling terkenal di planet ini dan penasihat keuangan yang membantu lebih dari 10.000 klien setiap tahun, melalui akun Twitter miliknya.

Wolfgramm dituduh oleh Departemen Kehakiman menggunakan gambar dompet kripto yang menyimpan aset digital bernilai jutaan dolar, koper penuh uang tunai, dan mobil sport mahal untuk memikat korban dengan kecerdasan investasinya.

Melalui salah satu perusahaan Wolfgramm, Bitex, pihak berwenang mengatakan dia meyakinkan dua investor untuk memberinya USD 1,7 juta dengan mengaku menjual mesin penambangan kripto bertenaga tinggi yaitu Bitex Blockbuster yang sebenarnya tidak ada. 

Sebagai gantinya, menurut pernyataan DOJ, Wolfgramm menggunakan mesin palsu di kantor Bitex Utah, yang terhubung ke monitor yang menampilkan loop pra-rekaman yang hanya memberikan tampilan aktivitas penambangan.

Salah satu bisnis Wolfgramm lainnya, Ohana Capital Financial (OCF), diduga menawarkan layanan keuangan kepada perusahaan yang tidak bisa mendapatkan rekening bank tradisional, yang dipasarkan dengan slogan “Banking the Unbankable.” 

Wolfgramm seharusnya memberi tahu investor OCF memiliki dewan penasihat dan dana pelanggan terikat, padahal, pada kenyataannya, dia menghabiskan jutaan dolar uang pelanggan untuk pengeluaran bisnis yang tidak terkait.

 

Interpol Buat Divisi Khusus untuk Perangi Kejahatan Kripto

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sebelumnya, Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) dilaporkan berencana untuk memperkuat tindakan kerasnya terhadap kejahatan terkait cryptocurrency dengan membentuk divisi khusus.

Interpol, organisasi kepolisian global terbesar di dunia, telah membentuk tim khusus di Singapura untuk membantu pemerintah memerangi kejahatan yang melibatkan aset virtual. Interpol membuat pengumuman pada konferensi pers menjelang sidang umum ke-90 di Delhi, yang akan dihadiri oleh pejabat tinggi polisi dari 195 anggotanya dari 18 Oktober hingga 21 Oktober.

Menurut sekretaris jenderal Interpol, Jurgen Stock, tidak adanya kerangka hukum untuk cryptocurrency seperti Bitcoin menimbulkan tantangan besar bagi lembaga penegak hukum. 

“Karena sangat sering, agensi tidak dilatih dengan baik dan dilengkapi dengan baik untuk mengatasi kejahatan cryptocurrency pada awalnya,” ujar Stock, dikutip dari Cointelegraph, Kamis (20/10/2022).

Stock juga menunjukkan cryptocurrency dan cybercrime akan menjadi fokus utama agenda di majelis umum Interpol di India. 

Direktur khusus Biro Investigasi Pusat India, Praveen Sinha, menegaskan semakin sulit untuk memantau kejahatan dunia maya. Ia juga menyoroti peran Interpol dalam membangun dan mengembangkan kerja sama polisi yang lebih baik di tingkat global.

“Satu-satunya jawaban adalah kerjasama internasional, koordinasi, kepercayaan, dan berbagi informasi secara real-time,” kata Sinha.

Pengumuman itu muncul segera setelah Interpol mengeluarkan "pemberitahuan merah" kepada penegak hukum global pada September untuk penangkapan salah satu pendiri Terraform Labs, Do Kwon. 

Jaksa Korea Selatan di Seoul sebelumnya meminta Interpol untuk mengedarkan "pemberitahuan merah" untuk Do Kwon di 195 negara anggota agensi untuk menemukannya setelah runtuhnya ekosistem Terra pada Mei 2022.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya