Sempat Haramkan, Hong Kong Akhirnya Kembali Legalkan Perdagangan Kripto

Langkah ini terlihat dari makalah konsultasi baru Securities and Futures Commission of Hong Kong (SFC)

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 21 Feb 2023, 09:05 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Hong Kong siap mengundang investor retail kembali berinvestasi kripto setelah sempat melarang hal terkait kripto beberapa tahun terakhir.

Dilansir dari Decrypy, Senin (21/2/2023), langkah ini terlihat dari makalah konsultasi baru Securities and Futures Commission of Hong Kong (SFC) yang mengusulkan untuk mengizinkan semua jenis investor, termasuk investor ritel, untuk mengakses layanan perdagangan yang disediakan oleh operator platform perdagangan aset virtual berlisensi.

Proposal merekomendasikan beberapa persyaratan harus dipenuhi sebelum perdagangan kripto untuk investor ritel dibuka kembali,  termasuk pengetahuan dan penilaian risiko, serta kemungkinan menetapkan batasan seberapa banyak pedagang eksposur diizinkan.

SFC mengidentifikasi kriteria di mana cryptocurrency akan tersedia untuk diperdagangkan juga. Platform perdagangan akan bertanggung jawab untuk memeriksa tim di balik token, serta materi pemasaran, risiko hukum, dan untuk menetapkan seberapa tahan jaringan token]terhadap serangan umum.

Namun, setelah itu, jenis token kripto yang dapat diperdagangkan dipersempit, dengan Komisi mengusulkan hanya "aset virtual berkapitalisasi besar" yang memenuhi syarat untuk didaftarkan.

Ini didefinisikan oleh SFC sebagai token yang termasuk dalam setidaknya dua 'indeks yang dapat diterima' yang dikeluarkan oleh setidaknya dua penyedia indeks independen.

Aspek-aspek ini dan lainnya masih terbuka untuk didiskusikan. Pihak-pihak yang berminat ingin berkontribusi dalam proses tersebut memiliki waktu hingga 31 Maret 2023. Aturan tersebut diharapkan mulai berlaku pada 1 Juni 2023.

 

Kerangka

Ilustrasi Crypto
Ilustrasi Crypto

Komisi mengatakan lanskap aset virtual telah berubah secara signifikan sejak memperkenalkan kerangka peraturan saat ini pada 2018.

Awalnya kerangka kerja ini hanya memungkinkan platform perdagangan untuk menawarkan layanan mereka kepada pedagang profesional dan klien institusional.

Sebelumnya pada 2021. People's Bank of China (PBOC) mengatakan di situsnya semua transaksi terkait cryptocurrency di China adalah ilegal, termasuk layanan yang disediakan oleh bursa luar negeri. 

Layanan yang menawarkan perdagangan, penerbitan token, dan derivatif untuk mata uang virtual semuanya dilarang keras. Lesperance mengklaim beberapa kliennya juga mengkhawatirkan keselamatan mereka.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya