Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC) telah mengumumkan rencana untuk memperbarui kerangka kerjanya mengenai penjualan dan persyaratan mata uang kripto di tengah berkembangnya perkembangan pasar industri aset digital.
Dalam pemberitahuan amandemen regulator yang akan datang yang diterbitkan pada tanggal 20 Oktober, lima bagian utama dibahas sehubungan dengan industri kripto.
Baca Juga
"Ini termasuk mendistribusikan produk terkait aset virtual (VA) dan penyediaan layanan transaksi kripto, platform manajemen aset, layanan konsultasi, dan langkah-langkah implementasi,” kata SFC dalam rencananya, dikutip dari Crypto News, Senin (23/10/2023).
Advertisement
SFC menekankan meskipun penyebaran VA telah meluas dan popularitasnya meningkat, lanskap peraturan global masih belum merata. Risiko yang terkait dengan investasi pada aset digital, seperti anti pencucian uang (AML) dan counter-financing terorisme (CFT), masih ada.
Prioritaskan Perlindungan Investor
Namun, SFC dan otoritas Hong Kong memprioritaskan perlindungan investor karena berkembangnya lanskap regulasi mata uang kripto. Hal ini akan diikuti dengan pembaruan langkah-langkah dan persyaratan ketat untuk mengurangi risiko yang terkait dengan aset-aset ini.
Pemberitahuan amandemen komprehensif menyatakan pembatasan akan dikenakan pada penjualan beberapa aset. Misalnya, produk kompleks terkait VA, seperti dana yang diperdagangkan di bursa kripto dan produk di luar Hong Kong, hanya akan tersedia bagi investor profesional.
Selain itu, perantara yang terkait dengan ruang kripto akan menilai apakah investor memiliki pengetahuan substansial tentang perdagangan VA sebelum melakukan transaksi apa pun.
Pengawasan Lengkap
Pengawasan Lanskap Regulasi Kripto Terkini di Hong Kong
Saat ini, tidak ada kebijakan legislatif khusus di Hong Kong yang mengatur aset virtual (VA), dan tidak ada lembaga yang ditugaskan untuk mengamati lanskap pasar yang berkembang.
Namun, beberapa regulator keuangan telah mengeluarkan pedoman untuk mengawasi industri ini. Ini termasuk Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA), Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC), dan Otoritas Asuransi (IA).
Pemberitahuan pedoman terbaru muncul setelah serangkaian keluhan oleh lebih dari 2,300 pengguna pertukaran kripto JPEX, yang mengakibatkan hilangnya dana dan aset senilai jutaan dolar. SFC mengungkapkan platform perdagangan yang berbasis di Dubai telah beroperasi tanpa izin untuk perdagangan VA.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
Pengguna Binance di Hong Kong Kehilangan Rp 7 Miliar Akibat Pencurian Kripto
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Hong Kong telah meningkatkan kewaspadaan setelah 11 pelanggan Binance yang berbasis di Hong Kong menjadi sasaran gelombang penipuan phishing yang dikirim melalui pesan teks.
Polisi Hong Kong memperingatkan pengguna tentang penipuan ini dalam postingan pada 9 Oktober di halaman Facebook mereka yang diberi nama “CyberDefender.”
"Baru-baru ini, penipu yang menyamar sebagai Binance mengirim pesan teks yang mengklaim bahwa pengguna harus mengklik tautan dalam pesan untuk memverifikasi detail identitas mereka sebelum batas waktu, jika tidak, akun mereka akan dinonaktifkan,” kata kepolisian, dikutip dari Cointelegraph, Selasa (10/10/2023).
Polisi mengatakan setelah pengguna mengklik tautan tersebut dan diduga “memverifikasi” detail pribadi mereka, peretas kemudian dapat memperoleh akses penuh ke akun Binance mereka, di mana mereka melanjutkan untuk mencuri semua aset yang ada di dalam dompet pengguna.
Menurut postingan tersebut, skema phishing telah menyebabkan 11 pelanggan Binance yang berbasis di Hong Kong melaporkan kerugian gabungan lebih dari USD 446.000 atau setara Rp 7 miliar (asumsi kurs Rp 15.729 per dolar AS) dalam dua minggu terakhir.
Polisi telah meminta setiap pengguna yang yakin mereka telah menerima pesan yang berpotensi menipu untuk mencatat pesan mencurigakan tersebut di bagian “pencegahan penipuan” di situs resminya.
Selain itu, polisi menampilkan tautan ke daftar platform perdagangan aset virtual terverifikasi yang baru diterbitkan, yang disediakan oleh Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC).
Didirikan pada Mei, CyberDefender adalah proyek yang diluncurkan oleh Biro Kejahatan Teknologi dan Keamanan Cyber dari Kepolisian Hong Kong, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga setempat terhadap risiko keamanan online.
Hong Kong Perketat Pengawasan Pertukaran Kripto Usai Kasus Platform JPEX
Sebelumnya diberitakan, regulator sekuritas dan kepolisian Hong Kong membentuk satuan tugas untuk membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan di bursa kripto, mengintensifkan pengawasan terhadap industri setelah ledakan di platform kripto JPEX.
Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (9/10/2023), kelompok kerja yang terdiri dari Komisi Sekuritas dan Berjangka kota dan pejabat penegak hukum akan meningkatkan kolaborasi dalam memantau dan menyelidiki aktivitas ilegal terkait dengan platform perdagangan aset virtual.
Hubungan ini terjadi ketika Hong Kong menghadapi dampak buruk dari JPEX. Pihak berwenang menuduh platform kripto yang tidak berlisensi menipu investor sebesar USD 204 juta atau setara Rp 3,1 triliun (asumsi kurs Rp 15.611 per dolar AS) dan telah menangkap setidaknya 20 orang sebagai bagian dari penyelidikan.
Upaya ini mengancam akan mempersulit Hong Kong untuk mengembangkan rumah global bagi industri aset digital dalam upaya memulihkan citranya sebagai pusat keuangan mutakhir.
Reputasi kota ini telah tercoreng oleh klaim berkurangnya otonomi dari Tiongkok serta ingatan akan pembatasan yang berkepanjangan terkait Covid-19.
Hong Kong meluncurkan kerangka peraturan baru untuk aset virtual pada pertengahan tahun dan memberikan lisensi wajib pertama untuk platform perdagangan pada Agustus lalu.
Advertisement