Sambangi Balai Wyata Guna, Anggota Komisi VIII DPR Pastikan Kemensos Pro Disabilitas

Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung kedatangan Diah Pitaloka dan Selly Andriany Anggota Komisi VIII DPR RI, Sabtu (1/2/2020).

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 01 Feb 2020, 20:28 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2020, 20:28 WIB
Selly Andriany Kunjungi BRSPDSN
Selly Andriany Anggota Komisi VIII DPR RI mengobrol dengan teman netra di Wyata Guna Bandung, Sabtu (1/2/2020). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung kedatangan Diah Pitaloka dan Selly Andriany, Anggota Komisi VIII DPR RI, Sabtu (1/2/2020). Keduanya mendengar dan mencoba memahami secara langsung permasalahan viral yang selama ini muncul terkait Kemensos berseberangan dengan Disabilitas.

"Ternyata setelah melihat langsung, Kemensos masih bersama teman-teman disabilitas, bahkan bersyukur teman-teman disabilitas diajak kembali ke dalam balai," ujar Selly.

Selly mengibaratkan, balai tersebut adalah universitas atau jenjang yang lebih tinggi di mana keberadaan penyandang disabilitas dipastikan oleh negara. Kawan difabel dikembangkan potensinya yang selama ini terpendam. Hal tersebut yang seharusnya menjadi fokus, bukan masalah peralihan panti menjadi balai, tambahnya.

"Sebagai pelaku sejarah pembuatan Perda Disabilitas di Jawa Barat, di mana perda tersebut satu-satunya di Indonesia, ternyata implementasinya saat ini Povinsi Jawa Barat belum siap memberikan pelayanan dasar bagi disabilitas," tegas Selly.

"Tentunya Komisi VIII mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevitalisasi aset Jawa Barat untuk membuat panti pelayanan dasar," lanjut Diah.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Terkait Permensos 18 Tahun 2018

Selly Andriany Kunjungi BRSPDSN
Selly Andriany Anggota Komisi VIII DPR RI mengobrol dengan teman netra di Wyata Guna Bandung, Sabtu (1/2/2020). (Istimewa)

Terkait Permensos 18 Tahun 2018, Diah Pitaloka meluruskan, "Permensos ini pro disabilitas yang sudah sesuai dan peraturan ini tidak mengatur regulasi panti".

Permensos hanya mengatur teknis SOTK balai rehabilitasi di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI. Artinya, DPR RI mendukung Kemensos untuk membangun dan meningkatkan pelayanan lanjutan di balai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya