Liputan6.com, Semarang - Ada keresahan yang melanda calon jemaah haji Indonesia menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. Sebenarnya baru saja ada kabar baik, yakni penurunan biaya haji menjadi Rp55,4 juta.
Namun, kini muncul isu pembatasan usia maksimal 90 tahun oleh Kerajaan Arab Saudi yang memicu kekhawatiran. Kekhawatiran disebabkan adanya antrean haji yang sudah mencapai 5 juta orang.
Baca Juga
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Abdul Fikri Faqih, M.M meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengantisipasi, memberikan penjelasan dan kepastian kepada masyarakat.
Advertisement
"Isu pembatasan usia ini meresahkan juga, mungkin perlu antisipasi dan skema, karena sudah ada info bahwa ada jemaah narik setoran haji karena kalau dihitung-hitung secara usia, tidak sampai sehingga dana ditarik untuk umrah," kata Abdul Fikri Faqih.
Â
Transparansi Kuota Tambahan
Selain isu pembatasan usia, Fikri juga menyoroti masalah transparansi kuota tambahan haji. Dia mendesak agar alokasi kuota dilakukan secara terbuka, menghindari kecurigaan dan spekulasi di masyarakat.Â
“Yang menajdi pertanyaan publik, dan banyak sasaran itu anggota DPR, yaitu isu yang lalu, yang dipermasalahkan kuota, sebaiknya informasi tentang kuota tambahan, kemudian kepada siapa saja diberikan dan bagaimana diperjelas," katanya.
Tujuan dari transparansi ini adalah menghindari kecurigaan jika memang ada tambahan kuota. Nah dibutuhkan keterbukaan tambahan tersebut diberikan kepada siapa.
Â
Advertisement
