Liputan6.com, Jakarta Istilah rehabilitasi sering dikaitkan dengan mengembalikan atau memperbaiki kondisi seseorang yang mengalami masalah kesehatan mental atau gangguan jiwa.
Menurut peneliti dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, Jawa Tengah, Dewantara Damai Nazar, secara khusus rehabilitasi diartikan sebagai proses perbaikan yang ditujukan untuk penyandang kelainan atau disabilitas tertentu agar mereka memiliki kegunaan jasmani, rohani, sosial, pekerjaan dan ekonomi yang optimal.
Baca Juga
“Soewito dalam Sri Widati menjelaskan rehabilitasi adalah segala daya upaya, baik dalam bidang kesehatan, sosial, kejiwaan, pendidikan, ekonomi, maupun bidang lain yang dikoordinir menjadi continous process,” tulis Dewantara dalam penelitiannya, dikutip Selasa (2/3/2021).
Advertisement
Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan tenaga seseorang baik jasmaniah atau rohaniah agar memiliki kedudukan kembali dalam masyarakat sebagai anggota penuh yang swasembada, produktif dan berguna, tambahnya.
Dewantara juga mengutip pendapat ahli, Soekanto dalam Nurfitriyana yang menerangkan bahwa rehabilitasi adalah teknik mendidik serta mengarahkan kembali sikap-sikap dan motivasi pelanggar, sehingga perilakunya sesuai kembali dengan dengan aturan-aturan kemasyarakatan.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Simak Video Berikut Ini
Menurut Departemen Sosial
Sementara itu, lanjut Dewantara, Departemen Sosial memberikan pengertian bahwa rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang disabilitas melakukan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
“Dari pengertian-pengertian di atas dapat sama-sama kita pahami bahwa rehabilitasi adalah sebuah pengaktualisasian diri individu yang menyandang disabilitas agar dapat melakukan aktivitas sosial secara wajar dan diterima oleh masyarakat.”
Advertisement
Fungsi Rehabilitasi
Jika dilihat secara umum rehabilitasi bertujuan memandirikan setiap individu penyandang kelainan sehingga dapat menghilangkan ketergantungan kepada orang lain, kata Dewantara.
“Menurut Sri Widati tujuan utama rehabilitasi adalah membantu penyandang disabilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.”
Hal ini berarti sama dengan membantu individu penyandang disabilitas dalam mencapai kapasitas maksimalnya untuk memperoleh kepuasan hidup dengan tetap mengakui adanya kendala-kendala yang ada pada dirinya, imbuhnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 juga dijelaskan bahwa Rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penyandang disabilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman, tutup Dewantara.
Infografis Waspadai 3 Gejala Khusus COVID-19 pada Lansia
Advertisement