Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menjelaskan aturan jumlah pendamping peserta vaksinasi penyandang disabilitas. Menurutnya, satu penyandang disabilitas bisa ditemani banyak pendamping tergantung dari jenis disabilitasnya.
"Orang disabilitas itu memiliki ragam yang banyak. Masing-masing penyandang disabilitas memiliki kebutuhan yang beda. Jadi saat divaksin, diperlukan pendampingan sehingga ada aturan vaksinasi masal," katanya, saat dialog virtual bertema Vaksinasi Inklusif untuk Disabilitas, Kamis (8/4/2021) lalu.
Wanita pendiri Thisable Enterprise ini pun memaparkan aturan pendamping peserta vaksinasi COVID-19 sebagai berikut:
Advertisement
- Pendamping penyandang Disabilitas Fisik 1 orang.
- Pendamping penyandang Disabilitas Intelektual 3 orang.
- Pendamping penyandang Disabilitas Mental 3 orang.
- Pendamping penyandang Disabilitas Sensorik 1 orang.
- Pendamping penyandang Disabilitas Ganda/Multi 4 orang.
Â
Simak Video Berikut Ini:
Kenapa 1 penyandang Disabilitas butuh pendamping banyak?
"Karena seperti penyandang Disabilitas Mental ataupun Intelektual, saat ke tempat baru akan tantrum, jadi butuh ditemani, butuh support. Bagaimana dia lihat jarum suntik tetap tenang. Dan juga Nakes yang harus sabar banget," kata Angkie.
Angkie mengapresiasi teman Disabilitas yang bisa melaksanakan vaksinasi COVID-19 secara mandiri. Namun ia tak menampik jika beberapa teman disabilitas lain kesulitan untuk melakukan vaksinasi padahal mereka kelompok yang rentan terpapar COVID-19.
Advertisement